Butuh Transisi untuk Implementasikan SIPP di Peradilan Agama

Bogor l Badilag.net

Bagi lingkungan peradilan agama, Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) tergolong supporting tools yang baru. Sebelumnya, selama bertahun-tahun, peradilan agama menggunakan Sistem Informasi Administrasi Perkara Peradilan Agama (SIADPA).

Seiring dengan kebijakan pimpinan MA untuk mengimplementasikan SIPP pada seluruh lingkungan peradilan di bawah MA, Ditjen Badilag—unit kerja di bawah Sekretariat MA yang membina peradilan agama—memutuskan untuk melebur SIADPA ke SIPP.

Mohammad Roy Irawan, yang terlibat secara intens dalam pembangunan SIPP untuk peradilan agama, bercerita soal perkembangan SIPP terkini, khususnya yang akan diimplementasikan di peradilan agama.

Seusai Badilag meneguhkan niatnya untuk mengintegrasikan SIADPA dengan SIPP pada November 2015, dilakukan assessment di PA Yogyakarta dan PA Bandung untuk mengindentifikasi pelbagai hal, terutama yang berkaitan dengan business process pengadministrasian perkara. Hasil assessment itu kemudian dievaluasi

Berikutnya, bersama Tim TI MA, Tim TI yang dibentuk Badilag mulai membangun SIPP selama sebulan di Malang pada Desember 2015. Hasilnya lantas diujicobakan di PA Kota Malang.

“Uji coba dilakukan secara menyeluruh, mulai perkara didaftarkan hingga keluar produk pengadilan. Yang terlibat mulai dari petugas meja I sampai ketua pengadilan,” ungkap Roy, di Balitbangdiklat MA, Senin (11/1/2016).

Dari serangkaian proses tersebut, Sekretaris PA Ambarawa itu mengatakan, dari segi aplikasi sesungguhnya SIPP sudah siap diimplementasikan di peradilan agama.

Meski demikian, untuk menerapkan SIPP secara menyeluruh di lingkungan peradilan agama—yang terdiri dar 29 pengadilan tingkat banding dan 359 pengadilan tingkat pertama—yang perlu diperhatikan tidak hanya aplikasinya.

Persoalan penting yang juga perlu diperhatikan di antaranya adalah kesiapan aparatur peradilan agama yang selama ini sudah terbiasa menggunakan SIADPA. Bagaimanapun juga, menu-menu yang terdapat di SIPP dan SIADPA memiliki sejumlah perbedaan.

“Meskipun SIPP sebenarnya lebih mudah digunakan, tetap perlu ada proses belajar,” ujarnya.

Cara menggunakan SIPP tidak sama dengan cara meggunakan SIADPA. Roy menuturkan, berbeda dengan SIADPA, SIPP mengharuskan para penggunanya  untuk mengoperasikan aplikasi ini betul-betul secara berurutan. Jika sebelumnya ada satu pegawai yang tidak menginput data, dipastikan pegawai lain di bagian berikutnya tidak bisa memproses lebih lanjut.

“Misalnya dalam hal pendaftaran perkara gugatan. Mulai meja I, kasir, meja II, panmud gugatan, ketua pengadilan, ketua majelis, panitera, hingga jurusita harus menginput data. Kalau meja II tidak menginput data ke SIPP, maka ketua pengadilan tidak akan bisa menetapkan majelis hakim,” ungkapnya.

Hal lain yang perlu diperhatikan, masih menurut Roy, ialah aplikasi-aplikasi turunan SIADPA yang selama ini banyak digunakan PA. Contohnya, mesin antrian sidang  dan panggilan masuk ke ruang sidang.

“Jika seluruh aplikasi turunan SIADPA itu langsung dihentikan, banyak PA akan kerepotan,” tuturnya.

Karean itulah, menurut Roy, perlu waktu transisi untuk mengimplementasikan SIPP secara menyeluruh di lingkungan peradilan agama, dimulai dari sosialisasi, uji coba, evaluasi, hingga implementasi.

Roy optimis, proses transisi itu akan berjalan dengan baik, sehingga pada akhirnya SIPP terimplementasi secara menyeluruh di 388 pengadilan di lingkungan peradilan agama.

Dalam kesempatan terpisah, Kamaruddin mengatakan, proses pembuatan SIPP untuk peradilan agama tidak memerlukan waktu yang terlalu lama karena blanko-blanko yang selama ini dipakai di SIADPA digunakan juga di SIPP.

“Pada dasarnya sekarang SIPP sudah siap dipakai. Nanti kalau ada penambahan blanko-blanko, bisa dimasukkan,” ujar pelatih SIPP yang merupakan jurusita PA Palu itu.

Namun, Kamaruddin mengungkapkan, penambahan dan modifikasi blanko tidak boleh dilakukan sendiri oleh para pengguna SIPP di tiap-tiap pengadilan.

Jika ingin menambah atau memodifikasi blanko, harus mengajukan usul ke Ditjen Badilag, lalu Ditjen Badilag meneruskan usul itu ke pengelola SIPP di pusat.

“Dan semua blanko itu harus ada payung hukumnya,” kata Kamaruddin.

Muhammad Yusri Pattawari, hakim PA Kolaka yang menjadi peserta pelatihan calon pelatih SIPP, berharap agar Ditjen Badilag segera menerbitkan regulasi mengenai implementasi SIPP di lingkungan peradilan agama.

“Kami di daerah menunggu kebijakan tertulis dari Badilag. Apakah saat ini kami masih harus tetap menggunakan SIADPA atau sudah harus menggunakan SIPP?” ujarnya.

Pertanyaan tersebut, menurut Yusri, perlu diajukan karena saat ini SIPP untuk peradilan agama masih dalam tahap sosialisasi. Di sisi lain, SIADPA baru saja diredesain.

[hermansyah]