Dibagi 9 Sesi, Pelatihan Ekonomi Syariah di Aceh Menghasilkan 3 Peserta Terbaik
Banda Aceh | Badilag.net
Selama empat hari, 26-29 Oktober 2015, Mahkamah Syar’iyah Aceh bekerja sama dengan Komisi Yudisial menyelenggarakan Pelatihan Tematik Ekonomi Syariah di Aceh Besar. Pelatihan ini diikuti oleh 40 hakim MS Kabupaten/Kota dan 15 orang hakim tinggi MS Aceh.
“Peningkatan pengetahuan terhadap ekonomi syariah sangat penting bagi para hakim Mahkamah Syar’iyah, karena kewenangan ini masih merupakan hal baru di lingkungan peradilan agama,” ujar Ketua MS Aceh Drs. H. Jufri Ghalib, S.H., M.H., ketika memberi sambutan sebelum pembukaan, dikutip dari ms-aceh.go.id.
Pelatihan dimulai dengan pre test dan orientasi yang dipandu oleh fasilitator. Setelah itu, para peserta mengikuti pelatihan yang dibagi menjadi sembilan sesi.
Sesi I adalah Pengantar Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia. Narasumbernya JM Muslimin, MA, P.hD, Direktur Pascasarjana UIN Jakarta.
Sesi II adalah Problematika Hukum Kontrak Syariah. Sesi ini disampaikan oleh Prof. Dr. H. Fathurrahman Djamil, M.A, guru besar UIN Jakarta.
Sesi III adalah Aneka Masalah Hukum Jaminan Syariah. Dr. Setiawan Budi Utomo, Kepala Departemen Perbankan Syariah OJK, jadi narasumber pada sesi ini.
Sesi IV adalah Review Fatwa DSN MUI, KHES, Murabahah, Musyarakah, Mudharabah dan Ijarah. Sesi ini diisi oleh perwakilan Dirjen Badilag dan Prof. Alyasa’ Abubakar, guru besar UIN Aceh.
Sesi V adalah Inovasi dan Perkembangan Akad Murabahah, Musyarakah, Mudharabah dan Ijarah dalam Transaksi Perbankan Syariah. Narasumber pada sesi ini adalah Ir. Adiwarman Karim, S.E., MBA, MAEP, pendiri Karim Consulting Indonesia.
Sesi VI adalah Inovasi dan Perkembangan Akad Murabahah, Musyarakah, Mudharabah dan Ijarah dalam Transaksi Non-Bank Syariah. Sesi ini disampaikan oleh Prof. Dr. Rusdi Ali Muhammad, guru besar UIN Aceh.
Sesi VII adalah Pokok-pokok Hukum Acara Perdata Dan Pembuktian Syariah. Narasumbernya adalah Dr. H. Hasbi Hasan, M.H., Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Ditjen Badilag.
Sesi VIII adalah Problematika Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah. Sesi ini diisi oleh seorang konsultan hukum, Drs. Asep Supyadillah, M.Ag.
Dan sesi IX adalah Teknik Pembuatan Putusan. Wakil Ketua PTA Jakarta, Dr. H. Edi Riadi, S.H., M.H. jadi narasumber pada sesi terakhir ini.
Setelah itu, pelatihan dipamungkasi dengan post test dan evaluasi pelatihan yang dipandu oleh fasilitator.
Tiga terbaik
Pelatihan ini menghasilkan tiga peserta terbaik. Secara berurutan, mereka adalah Nor Solihin, S.HI dari MS Sinabang (terbaik I), Fadhillah Halim, S.HI. dari MS Kualasimpang (terbaik II) dan Ahmad Fikri Oslami, S.HI., M.HI. dari MS Sigli (terbaik III).
Ketika menutup pelatihan ini, Ketua Biro Rekrutmen, Advokasi dan Peningkatan Kapasitas Hakim KY, Heri Purnomo, S.H., M.H., mengucapkan terima kasihnya atas partisipasi aktif seluruh peserta. Apresiasi juga ia sampaikan kepada pihak MS Aceh yang berhasil menyelenggarakan pelatihan ini dengan baik.
Sementara itu, mewakili para peserta, H. Rosmani Daud, S.Ag. dari MS Banda Aceh menyampaikan terima kasih kepada KY yang telah memfasilitasi pelatihan ini.
“Karena ekonomi syariah ini merupakan masalah baru bagi peradilan agama, mohon agar difasilitasi untuk studi banding ke daerah-daerah atau ke negara Islam yang telah menyelesaikan sengketa Ekonomi Syariah, agar kami dapat melaksanakan amanah ini dengan sebaik-baiknya,” kata Rosmani Daud.
[hermansyah]