Dinamika Hukum Waris: Memulai dari Akhir
Tahun 2016 akan berakhir dalam hitungan hari. Gegap gempita tahun 2017 sudah mulai terasa menyambut dengan hangat. Sejatinya, segala sesuatu yang berakhir berarti memulai sesuatu yang baru. Seperti halnya hukum waris yang mulai berlaku ketika seseorang berakhir masa hidupnya di dunia.
Dinamika hukum waris Islam di Indonesia menjadi tema yang menarik dikaji dalam Majalah Peradilan Agama Edisi 10 ini. “Laporan Utama” pada edisi kali ini ditulis sepanjang 25 halaman. Dibagi kepada empat bagian utama yaitu “Dinamika Waris Islam”, “Perbandingan Tiga Sistem Hukum Waris di Indonesia”, “Problema Penerapan Hukum Waris”, dan “Pembentukan Hukum Waris Melalui Yurisprudensi”.
Pada rubrik “Tokoh Bicara”, ada beberapa akadmisi yang memberikan pandangannya seputar dimanika kewarisan Islam di Indonesia, seperti Prof Lukito (Fakultas Syariah UIN Sunan Kalijaga) yang menyampaikan pandangan terkait sustanibilitas hukum waris Islam di Indonesia dan Dr. Sodik (UIN Sunan Kalijaga) menyitir seputar tantangan terberat soal kewarisan adalah keluar dari teks. Sementara dari kalangan LSM juga ada Lisa Oktavia (Rifka Annisa) menyebutkan ketentuan KHI soal waris perlu diperbaharui.
Rubrik “Fenomenal” kali ini mengkaji putusan judex factie mengenai “Akta Waris PPHP vs Akta Wakaf; tentang Kekuatan Pembuktian Akta Otentik”. Kajian ini merupakan analisis terhadap putusan nomor 464/Pdt.G/2010/PA.Bgr mengenai sengketa wakaf.
“Dialektika Hukum Waris Islam dan Hukum Amerika Serikat”, dan “Fenomena Hukum Waris dalam Hukum Keluarga di Turki”, merupakan kedua tulisan yang dapat dinikmati dalam rubrik “Peradilan Mancanegara”.
Perlu analisis dari akademisi terkait waris islam? Tenang, di edisi ini ada Prof. Khoiruddin (UIN Sunan Kalijaga) dalam opininya halaman 45, yang mengulas secara mendalam tentang “Kepastian dan Tujuan Hukum dalam Hukum Waris Islam: Kajian Inter dan Multidisipliner”.
Secara khusus, dalam “Wawancara Ekslusif” kepada Tim Redaktur Majalah Peradilan Agama, Rektor UIN Sunan Kalijaga Prof Yudian Wahyudi berpesan kepada hakim pengadilan agama agar jangan melupakan ushul fiqh. Bagaimana pesan lengkapnya? Silakan simak di halaman 54.
Beberapa rubrik lainnya yang menghiasi Majalah ini antara lain: “Tokoh Kita” yang mengulas profil Dr Mukti Arto. “Anotasi Putusan” oleh Dr Agus Najib mengenai “Hak Waris Anak Tiri dan Anak Angkat”.
Jangan lewatkan pula wawancara dengan Wakil Ketua MA RI Bidang Non Yudisial, Dr. H. Suwardi, S.H., M.H. Silakan simak tips untuk menjalankan tugas mutasi dengan enjoy dari salah satu pimpinan MA ini.
“Pengadilan Inspiratif” kali ini menghadirkan Pengadilan Agama Tarempa yang terletak di Kepulauan Anambas. Yuk kita simak ulasan profil Pengadilan Agama yang wilayahnya terdiri dari lautan dan pulau-pulau yang tersebar ini.
Selain rubrik-rubrik yang disebutkan di atas, masih banyak rubrik lainnya yang layak dijadikan teman baca yang bergizi sambil mengakhiri tahun 2016 ini. Salah satu rubrik yang selalu dinanti adalah “Pojok Dirjen”. Yup, jangan sampai rubrik ini terlewati, karena Pak Dirjen memberikan nasihat sejuknya dengan judul “Nasihat Penjual Keramik”.
“Angin bertiup membelai daun
Dedaunan perlahan membumi terjatuh
Selamat menikmati akhir tahun:
Membaca majalah edisi sepuluh”
[edihudiata]