Dirjen Badilag dan Hakim Agung Memantau Isbat Nikah Terpadu di Tempat Ini
Depok l Badilag.net
Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Drs. H. Abdul Manaf, M.H. dan hakim agung Kamar Agama Dr. H. Mukti Arto, S.H., M.H. memantau langsung pelaksanaan layanan isbat nikah terpadu di Kota Depok, Jumat (18/9/2015).
Bersama keduanya, ada pula Wakil Wali Kota Depok Dr. H. Idris Abdul Shomad, MA dan Penasehat Senior AIPJ (Australia-Indonesia Partnership for Justice) Drs. H. Wahyu Widiana, MA.
Layanan isbat nikah terpadu tersebut merupakan yang ke-5 yang diselenggarakan Pengadilan Agama Depok bersama Kantor Kementerian Agama dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Depok.
Sebanyak 60 pasangan suami-istri mengikuti pelayanan terpadu yang diselenggarakan di Kantor Kecamatan Cipayung itu. Setelah menjalani sidang, permohonan isbat nikah dari 58 pasangan dikabulkan, sedangkan dua lainnya tidak dapat dikabulkan.
Dengan menggunakan hakim tunggal, PA Depok menurunkan lima hakim dan lima panitera sidang untuk melayani masyarakat. Mereka disokong oleh bagian administrasi.
Penetapan yang dikeluarkan PA Depok lantas digunakan oleh petugas dari Kantor Urusan Agama untuk mencatatkan pernikahan, lalu petugas Disdukcapil menerbitkan akta kelahiran anak.
Datang mewakili Ketua Kamar Agama, hakim agung Mukti Arto mengapresiasi diselenggarakannya layanan isbat nikah terpadu di Depok dan mengucapkan selamat kepada masyarakat yang telah mendapatkan identitas hukum berkat adanya layanan ini.
Mukti Arto menegaskan, Mahkamah Agung memberi perhatian yang besar terhadap pelayanan kepada masyarakat. Sebab, pada dasarnya, seluruh warga negara berhak memperoleh perlindungan hukum dan keadilan.
“Dengan adanya layanan ini, masyarakat bisa mentataati hukum, sehingga tidak ada lagi istilah pernikahan sah menurut agama dan sah menurut hukum,” ujarnya.
Kepada warganya, Wakil Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad mengingatkan kembali betapa pentingnya identitas hukum yang dapat diperoleh melalui layanan ini. Ia memberi contoh, di Depok pernah ada siswa berprestasi yang tidak dapat melanjutkan pendidikannya, hanya karena ia tidak memiliki akta kelahiran. “Untuk melanjutkan ke jenjang lebih tinggi, harus ada akta kelahiran, sedangkan akta kelahiran hanya bisa diperoleh setelah ada akta nikah,” ujarnya.
Melalui layanan ini, ia juga berusaha menetip stigma bahwa sidang pengadilan itu menakutkan. “Jangan takut mendengar istilah sidang. Insya Allah enak. Uenak tenan,” ucapnya.
Perjuangkan regulasi dan anggaran
Dari lima kali penyelenggaraan layanan terpadu di Depok, baru kali ini Penasehat Senior AIPJ Wahyu Widiana dapat menghadirinya, padahal ia telah memantau pelaksanaan layanan serupa di pelbagai wilayah di Tanah Air.
Mantan Dirjen Badilag itu mengatakan, pihaknya berkepentingan untuk turut menyukseskan layanan yang terbukti sangat membantu masyarakat memperoleh identitas hukumnya ini.
“Awalnya adalah kerja sama G to Go antara pemerintah Indonesia dan Australia. Kerja sama itu kemudian dilaksanakan oleh kementerian/lembaga, yaitu Mahkamah Agung, Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri,” ungkapnya.
Peran AIPJ, lanjutnya, ialah melakukan advokasi di bidang regulasi dan peningkatan anggaran, sehingga layanan terpadu ini dapat berjalan semakin optimal.
Belum lama ini, MA mengeluarkan regulasi berupa Perma 1/2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran. Perma ini menggantikan SEMA 3/2014 tentang Tata Cara Pelayanan dan Pemeriksaan Perkara Voluntair Itsbat Nikah dalam Pelayanan Terpadu.
Di samping itu, dari tahun ke tahun, anggaran MA untuk program ini semakin meningkat. Bahkan, secara resmi kini program ini dapat dibiayai menggunakan APBD anggaran dari pihak ketiga, seperti lembaga donor dan organisasi masyarakat sipil.
Ke depan, Wahyu Widiana berharap agar ketentuan-ketentuan dalam Perma 1/2015 dapat dilaksanakan dengan sungguh-sungguh oleh pihak-pihak yang terlibat dalam layanan ini.
“Terutama soal pemanggilan kolektif, sidang oleh hakim tunggal dan masa inkracht yang tidak 14 hari, tapi pada hari itu juga,” ujarnya.
Sementara itu, meski telah berhasil menyelenggarakan lima kali layanan terpadu, Ketua PA Depok Dr. H. Andi Akram, S.H., M.H. bertekad akan terus mengupayakan peningkatan, baik dari segi kuantitas maupun kualitas.
“Kami akan lebih meningkatkan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, sehingga pelayanan dapat berjalan lebih baik dan semakin banyak masyarakat yang dapat kami layani,” ujarnya.
Mengingat masih banyaknya warga Depok yang belum memiliki identitas hukum berupa akta nikah dan akta kelahiran, layanan isbat nikah terpadu ini akan terus diselenggarakan. Karena terbatasnya anggaran PA Depok, layanan ini dibiayai oleh DIPA Disdukcapil.
[hermansyah]