Dirjen Badilag: Jangan hanya Terpaku pada Blanko SIADPA

 Jakarta l Badilag.net

Salah satu temuan yang didapatkan Dirjen Badilag Drs. H. Abdul Manaf, M.H. ketika melakukan kunjungan mendadak ke sejumlah PA di wilayah Jawa Barat dan Banten, pekan kemarin, ialah kekurangtepatan penulisan pada putusan dan berita acara sidang.

Contohnya, ada putusan yang di bagian ujungnya tidak terdapat frase “diputuskan dalam permusyawaratan majelis hakim”.

Sambil berkelakar, Pak Dirjen berkomentar, “Kalau tidak dibuat oleh satu orang hakim, berarti putusan itu dibuat oleh majelis taklim.”

Contoh berikutnya, pada berita acara pemanggilan pihak penggugat, tidak ada keterangan bahwa penggugat diminta membawa dua saksi, padahal ketua majelis hakim sudah menetapkan bahwa penggugat harus membawa dua saksi.

“Lho, ini berarti JSP membangkang terhadap perintah ketua majelis,” kata Pak Dirjen, sekali lagi dengan berkelakar.

Contoh lainnya, pada berita acara sidang yang menggambarkan persidangan dengan agenda mendengarkan saksi-saksi, tidak ada uraian bahwa saksi-saksi telah diperiksa identitasnya.

“Seharusnya, sebelum disumpah dan didengarkan kesaksiannya, setiap saksi harus diminta menunjukkan kartu identitasnya, entah KTP, SIM atau lainnya. Kartu identitas itu lalu dicatat di berita acara oleh panitera pengganti, mulai nomornya, namanya, agamanya, dan lain-lain,” kata Pak Dirjen.

Memang, pada berita acara itu disebutkan nama saksi beserta alamat, agama, pekerjaan dan keterangan-keterangan lainnya. Namun, berita acara itu memiliki kelemahan, karena hanya didasarkan pada keterangan lisan saksi.

“Dia mungkin saksi dari Hongkong,” lagi-lagi Pak Dirjen berkelakar. Menurutnya, bisa saja seseorang mengaku-aku bernama si A atau si B, lalu memberikan kesaksian.

Jika kartu identitas saksi tidak dicek, tidak tertutup kemungkinan akan ada saksi palsu. “Juga bisa saja seseorang di kemudian hari membantah telah bersaksi, karena tidak ada bukti apapun bahwa dialah orang yang telah bersaksi itu,” tandas Pak Dirjen.   

Seorang hakim pada sebuah PA mengatakan, selama ini pihaknya membuat putusan dan berita acara sidang berdasarkan blanko-blanko yang sudah tersedia di SIADPA dan menganggapnya sudah tepat.

Merespons penjelasan itu, Pak Dirjen mengatakan, blanko-blanko yang tersedia secara otomatis di SIADPA pada dasarnya dibuat dengan mengacu pada administrasi perkara, administrasi persidangan, serta hukum acara.

“Jadi, blanko-blanko itu dapat diubah sesuai kebutuhan. Jangan hanya terpaku pada blanko itu,” Pak Dirjen menegaskan.

Dalam waktu dekat, Pak Dirjen akan membahas temuan-temuan ini dengan direktorat-direktorat terkait di Badilag, agar blanko-blanko di SIADPA lebih sempurna lagi.

[hermansyah]