Dirjen Badilag: Mari Kita Bantu Hamba Allah dengan Layanan Terpadu
Depok l Badilag.net
Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Drs. H. Abdul Manaf, M.H. bahagia mendapati kenyataan semakin banyaknya Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah yang menyelenggarakan layanan terpadu, bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Meski demikian, mantan Inspektur Wilayah pada Badan Pengawasan itu merasa perlu mengingatkan kembali bahwa layanan ini mesti ditingkatkan kualitasnya. Pihak-pihak yang terlibat dalam pemberian layanan ini harus meningkatkan koordinasi dan bekerja lebih profesional, sehingga masyarakat tidak dirugikan.
“Mari kita bantu hamba-hamba Allah ini. Bisa jadi, inilah nanti yang membawa kita ke surga,” kata Dirjen yang dikenal sebagai “kyai” ini, ketika berbincang dengan Ketua PA, Kepala Kantor Kemenag dan Kepala Disdukcapil Depok di Cipayung, Depok, Jumat (18/9/2015).
Dirjen Badilag hadir di tempat itu bersama hakim agung Dr. H. Mukti Arto, S.H., M.H. dan Penasehat Senior AIPJ Drs. H. Wahyu Widiana, MA untuk memantau langsung pelaksanaan layanan terpadu.
Dalam kesempatan ini, Dirjen Badilag menyinggung esensi Perma 1/2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran.
“Agar lebih efektif dan efisien, pemanggilan kepada para pihak dapat dilakukan secara kolektif. Tidak perlu dipanggil satu-satu seperti pemanggilan dalam perkara biasa,” ujarnya.
Pemanggilan secara kolektif itu dapat dilakukan melalui papan pengumuman pada ketiga instansi yang melaksakanakan layanan terpadu. Pemanggilan kepada para pihak yang mengajukan permohonan isbat nikah terpadu dapat juga melibatkan aparat pemerintahan setempat.
Juga demi efektivitas dan efisiensi, sidang isbat nikah dalam layanan terpadu cukup dilakukan oleh seorang hakim dan seorang panitera sidang, dengan dibantu oleh petugas administrasi. Ini berbeda dengan sidang pada umumnya yang dilaksanakan majelis hakim yang terdiri atas seorang hakim ketua, dua hakim anggota dan seorang panitera sidang.
Batas waktu berkekuatan hukum tetap-nya produk pengadilan dalam layanan terpadu juga berbeda dengan masa inkracht putusan/penetapan pengadilan pada umumnya.
“Hari ini penetapan dibuat PA, maka hari ini juga berkekuatan hukum tetap,” kata Dirjen Badilag. Karena itu, ia berharap pihak KUA tidak menunggu waktu 14 hari untuk mencatatkan pernikahan setelah adanya penetapan isbat nikah dari PA.
Di samping hal-hal tersebut, ada satu lagi yang hendaknya diperhatikan oleh penyelenggara layanan terpadu, yaitu penggunaan seperangkat alat kerja berbasis teknologi informasi yang dapat meningkatkan kecepatan dan ketapatan layanan.
Sebagaimana PA yang dibekali SIADPA (Sistem Informasi Administrasi Peradilan Agama), KUA dan Disdukcapil pun sebenarnya memiliki aplikasi pengolah data. KUA dapat menggunakan SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Nikah) dan Disdukcapil dapat memanfaatkan SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan).
Namun, ketika layanan terpadu berlangsung di Depok, SIMKAH dan SIAK tidak digunakan. Pemprosesan data masih dilakukan secara manual oleh KUA dan Disdukcapil, sehingga membutuhkan lebih banyak waktu.
[hermansyah]