Dirjen Badilag Memuji Pengelolaan PA Sumber

Sumber l Badilag.net

Dirjen Badilag Drs. H. Abdul Manaf, M.H. memuji pengelolaan kantor PA Sumber. Ketika berkunjung secara dadakan, Selasa (8/9/2015) sore, Pak Dirjen mendapati fakta bahwa PA Kelas IA ini dikelola secara baik.

Berkeliling dengan Ketua PA Sumber Drs. Ahmad Shiddiq, M.Ag dan jajarannya, Pak Dirjen memperhatikan kebersihan dan kerapian berbagai ruangan dan fasilitas kerja serta pelayanan. “Ini kantor yang dikelola secara kantor,” ujarnya.

Secara khusus, Pak Dirjen memperhatikan kebersihan toilet untuk umum. Itu jadi indikator kepedulian PA untuk memberi pelayanan prima atau sebaliknya. “Saya senang. Toilet di sini, baik di atas maupun di bawah, cukup bersih. Tidak seperti toilet di terminal,” serunya.

Durasi pelayanan menjadi perhatian berikutnya Pak Dirjen. Ia senang, layanan diberikan sesuai jam kerja kantor. “Termasuk Posbakum yang masih melayani sampai sore,” ucapnya.

Hal berikutnya yang melegakan Pak Dirjen ialah kinerja PA ini yang tidak terkendala oleh minimnya jumlah SDM. Sebagai contoh, jumlah hakim—termasuk ketua dan wakil ketua PA—di sini 16 orang, sedangkan panitera pengganti hanya 7 orang. Padahal, idealnya jumlah panitera pengganti dua kali lipat dibanding jumlah hakim.

Meski memberi apresiasi positif, Pak Dirjen juga menyampaikan sejumlah catatan untuk perbaikan. Ini dilakukannya setelah mencermati berbagai register, jurnal dan buku induk, serta berkas perkara.

Karena 75 persen perkara diputus secara verstek sehingga tidak terlalu menyulitkan hakim, menurut Pak Dirjen, kadang-kadang terjadi keteledoran. Misalnya, di ujung putusan tidak ada keterangan bahwa putusan didasarkan pada permusyawaratan majelis hakim. “Bisa jadi itu putusan dibuat majelis taklim,” Pak Dirjen berkelakar.

Hal semacam itu tidak boleh diabaikan, meskipun setiap hakim tahu dan bisa menjelaskan bahwa putusan itu dibuat setelah adanya permusyawaratan majelis hakim.

“Yang akan diajukan upaya hukum itu adalah apa yang tertulis dalam berkas, bukan keterangan lisan hakim,” tandas Pak Dirjen.  

Contoh lain kekurangcermatan ialah pemberian tanda tangan dan nama ketua majelis pada setiap bukti yang diajukan dalam persidangan. “Kalau cuma paraf, bisa-bisa itu dianggap sebagai parafnya Pak Lurah,” selorohnya.

Setiap bukti, kata Pak Dirjen, harus betul-betul dicocokkan dengan aslinya dan harus ditunjukkan kepada pihak lawan, untuk disangkal atau diakui. Bukti-bukti yang telah dicocokkan kemudian diberi tanda P-1 atau T-1 dan seterusnya.

“Penomoran bukti-bukti itu perintah administratif. Hakim tidak terikat pada penomoran yang telah dibuat pengacara. Hakimlah yang menentukan itu bukti nomor berapa, setelah dicocokkan dengan aslinya dan tidak disangkal oleh pihak lawannya,” ia menjelaskan.

Kekurangcermatan juga bisa terjadi saat memeriksa saksi-saksi. Pak Dirjen mengingatkan, sebelum disumpah dan didengar kesaksiannya, seorang saksi harus diperiksa identitasnya dan ditanya hubungannya dengan pihak yang berperkara.

“Ketika memeriksa identitas, lihat KTP atau kartu identitas lainnya, lalu tanya apa benar namanya si Fulan, pekerjaannya apa, agamanya apa dan lain-lain,” tuturnya.

Sampul berbagai register, jurnal dan buku induk juga tak luput dari perhatiannya. “Ini berlaku untuk semuanya. Di sampul depan harus ada nama pengadilan dan tahunnya,” tandasnya.

Semua itu dikoreksi Pak Dirjen dengan mendasarkan diri pada Buku IV tentang Tatalaksana Pengawasan Peradilan.

Ketua PA Sumber menyatakan terima kasihnya kepada Pak Dirjen yang telah bersilaturrahmi dan melihat langsung keadaan satker yang dipimpinnya. “Kami senang sekali dan akan terus melakukan perbaikan-perbaikan sesuai instruksi Pak Dirjen,” ucapnya.

Dari PA Sumber, keesokan harinya Pak Dirjen lantas melanjutkan sidaknya ke PA Kuningan, lalu ke PA Majalengka.

[hermansyah]