Diseminarkan, Banyak Masukan untuk Template Putusan Tingkat Banding
Bogor l Badilag.net
Direktorat Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Ditjen Badilag menyelenggarakan seminar template putusan tingkat banding selama tiga hari, Senin-Rabu (14-16/9/2015) di Bogor.
Diikuti oleh sejumlah pimpinan PTA/MS Aceh, hakim tinggi dan asisten hakim agung, seminar ini dipandu oleh Wakil Ketua PTA Jakarta Dr. H. Edi Riadi, S.H., M.H.
Secara keseluruhan, ada 16 template yang sedang dan akan terus dibahas hingga dihasilkan rumusan final.
Ke-16 template itu secara garis besar memuat putusan PTA yang menguatkan putusan PA; putusan PTA yang membatalkan putusan PA; putusan PTA yang menyatakan banding tidak dapat diterima; putusan sela PTA; dan putusan akhir PTA setelah putusan sela.
Ditinjau dari segi jenis perkara, ke-16 template itu dipilah menjadi putusan perkara perceraian dan putusan perkara non-perceraian.
Memandu seminar, Edi Riadi mengatakan, meski berada setingkat di atas PA, PTA dan PA sama-sama judex facti. “Jika membatalkan putusan PA, bukan berarti PTA menyalahkan PA, tapi PTA hanya tidak sependapat. PTA juga tidak boleh menyatakan PA salah menerapkan hukum, sebab hal itu kewenangannya pengadilan tingkat kasasi,” ujarnya.
Edi Riadi juga mengatakan, cara berpikir hakim tingkat banding dalam membuat putusan adalah deduktif. “Kita mulai dari sikap PTA, sependapat atau tidak sependapat dengan PA, lalu kita rinci pertimbangannya,” kata mantan Panitera Muda Perdata Agama MA itu.
Dari format hingga substansi
Berbekal naskah yang telah disiapkan Badilag, seminar berlangsung hidup. Banyak masukan terhadap naskah awal itu. Jika ada dua atau lebih masukan yang berbeda, atau bahkan bertentangan, dipilihlah masukan yang paling sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jika tidak, maka ditentukan berdasarkan kelaziman dan kesepakatan.
Masukan-masukan itu, jika diklasifikasikan, berkenaan dengan empat kategori, yakni format, sistematika, redaksi dan substansi.
Mengenai format, hal-hal yang mengemuka mulai dari ukuran kertas, margin, jenis dan ukuran font, hingga penggunaan huruf Arab.
Sistematika putusan yang didiskusikan mulai dari kepala, irah-irah, identitas para pihak, duduk perkara, pertimbangan hukum, amar hingga kaki putusan.
Mengenai redaksi, didapati beberapa kata, istilah, frase dan kalimat yang belum sesuai tata bahasa hukum.
Diskusi yang paling memakan waktu ialah soal substansi. Persoalan yang mengemuka antara lain mengenai apa saja yang harus dikutip dan dipertimbangkan oleh majelis hakim tingkat banding.
Sebagian peserta seminar berpendapat, majelis hakim tingkat banding hanya perlu mengutip dan mempertimbangkan putusan tingkat pertama.
Sebagian lainnya berpendapat, majelis hakim tingkat banding perlu mengutip dan mempertimbangkan putusan tingkat pertama dan memori banding. Adapun kontra memori banding tidak perlu dikutip dan dipertimbangkan, karena pada dasarnya kontra memori banding selaras dengan putusan tingkat pertama.
Ada pula yang berpendapat, majelis hakim tingkat banding perlu mengutip dan mempertimbangkan putusan tingkat pertama, memori banding dan kontra memori banding. Tujuannya agar pertimbangan hukum dalam putusan lebih komprehensif.
Belum final
Mewakili Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Ditjen Badilag, Hj. Umiyati, S.H. mengucapkan terima kasih kepada para peserta seminar. “Terutama kepada Pak Edi Riadi yang selalu menyempatkan diri jika kami butuhkan,” kata Kasubdit Tata Kelola itu.
Umiyati menambahkan, pembahasan template putusan tingkat banding akan dilakukan beberapa kali lagi. “Mohon maaf jika kami merepotkan. Dari pada kami di pusat, Bapak-bapak dan Ibu-ibulah yang lebih mengerti kebutuhan di daerah,” ujarnya.
Template putusan yang telah dibahas dan disepakati akan dimasukkan ke SIADPTA dan digunakan oleh seluruh pengadilan tingkat banding di lingkungan peradilan agama. Sebelumnya, untuk pengadilan tingkat pertama, template putusan telah tersedia di SIADPA.
[hermansyah]