(021) 29079214
info@badilag.net

Ditjen Badilag dan UII Jalin Kerja Sama Strategis, Perkuat Sinergi Akademisi dan Praktisi Hukum

DSC00492 11zon 1

Jakarta, 15 Agustus 2025 – Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) Mahkamah Agung Republik Indonesia secara resmi menandatangani nota kesepahaman dengan Universitas Islam Indonesia (UII). Kolaborasi strategis ini bertujuan untuk memperkuat sumber daya manusia di lingkungan peradilan agama dan menyelaraskan teori hukum dengan praktik di lapangan.

Acara penandatanganan ini dihadiri oleh Rektor UII, Prof. Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D, serta jajaran pejabat dari Ditjen Badilag dan UII. Acara dilanjutkan dengan kuliah tamu yang disampaikan oleh Prof. Dr. Drs. Yusdani, M.Ag., Ketua Prodi Hukum Keluarga Islam Program Magister UII, dengan topik "Pembentukan Pengadilan Niaga di Lingkungan Peradilan Agama Prespektif Sosio-Historis dan Yuridis".

DSC00442 11zon

Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama (Drs. H. Muchlis, S.H., M.H.) menyampaikan apresiasinya kepada UII yang telah menjadi mitra strategis. "Penandatanganan kerja sama ini bukanlah sekadar formalitas, melainkan wujud nyata dari komitmen bersama kita untuk memajukan hukum dan keadilan di negeri ini," ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa banyak hakim dan aparatur peradilan agama yang memilih UII untuk melanjutkan studi magister dan doktor, yang membuktikan kualitas pendidikan di universitas tersebut. Dirjen Badilag juga menyampaikan tantangan dalam pemenuhan formasi calon hakim, di mana Dirjen Badilag menitipkan amanah kepada UII untuk membimbing mahasiswa agar siap menghadapi seleksi CPNS. Dengan persiapan yang komprehensif, diharapkan lulusan UII dapat menjadi agen transformasi dan modernisasi peradilan agama.

DSC00464 11zon

Sementara itu, Rektor UII (Prof. Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D,)  menekankan bahwa kerja sama ini menjadi jembatan antara dunia akademik dan praktik peradilan. "Sinergi ini memungkinkan teori hukum Islam yang diajarkan di kampus untuk diuji, diperkaya, dan diaplikasikan langsung dalam dinamika peradilan agama," jelasnya. Ia juga berharap kerja sama ini dapat mempercepat modernisasi peradilan agama yang lebih profesional dan responsif terhadap masyarakat.

Kolaborasi ini mencakup beberapa aspek penting, antara lain:

  • Peningkatan Kapasitas SDM: Memfasilitasi para hakim dan aparatur peradilan agama untuk melanjutkan studi magister dan doktor di UII.
  • Pengembangan Ilmu Hukum: Mengadakan seminar, kuliah pakar, dan penelitian bersama untuk menghasilkan pembaruan hukum Islam yang relevan.
  • Penyelarasan Kurikulum: Memastikan kurikulum akademik selaras dengan kebutuhan praktik hukum di lapangan, termasuk perkembangan teknologi peradilan seperti e-court dan e-litigasi.

DSC00467 11zon

Kuliah tamu yang disampaikan oleh Prof. Yusdani menjadi penutup acara yang berharga, membuka wawasan baru mengenai potensi pembentukan pengadilan niaga di lingkungan peradilan agama. Hal ini sejalan dengan kebutuhan inovasi hukum untuk menyikapi kompleksitas sengketa ekonomi syariah yang terus berkembang.(RW)