Draft Kompilasi Hukum Acara Ekonomi Syariah Berubah Menjadi PERMA

Jakarta | Badilag.net

Sejarah penyusunan Draft Kompilasi Hukum Acara Ekonomi Syariah sebagai sumber hukum acara dalam penyelesaian perkara ekonomi syariah merupakan kelanjutan dari penyusunan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah sebagai sumber hukum materiil di bidang ekonomi syariah di Indonesia.

Demikian disampaikan Ketua Kamar Peradilan Agama MA YM Prof.Dr. H.Abdul Manan,SH.,S.IP.,M.Hum saat membuka pembahasan Draft Kompilasi Hukum Acara Ekonomi Syariah di Hotel Garden Permata, Bandung pada hari Senin (4/10) malam yang dihadiri oleh Ketua Kamar Perdata MA YM Soltoni Mohdally, SH., MH, Ketua Kamar Pembinaan YM Prof. Dr.Takdir Rahmadi,SH, LLM, YM Syamsul Maarif,SH, LLM, DCL, Para Hakim Agung Kamar Peradilan Agama, Dirjen dan Para Direktur di lingkungan Badilag, beberapa Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan para anggota Pokja Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain sesepuh Mahkamah Agung Mantan Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial YM Dr.H.Ahmad Kamil, S.H., M.Hum, dan Mantan Ketua Muda Perdata MA YM Atja Sondjaja, SH yang aktif memberikan gagasan dan pemikirannya dalam pembahasan yang berlangsung selama tiga hari tersebut.

“Draft Kompilasi Hukum Acara Ekonomi Syariah merupakan hasil pembahasan lima tahun yang lalu, sehingga dengan mengikuti perkembangan pembuatan peraturan perundang-undangan yang ada, Draft tersebut akan berubah menjadi PERMA Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah,” papar Abdul Manan.

Akhirnya, setelah pembahasan selama tiga hari berhasil dirumuskan draft PERMA Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah yang didasari spirit penyelesaian perkara ekonomi syariah yang cepat, sederhana dan biaya ringan.

[Ibnu AR]