Ingat, 11 Unsur Ini Dijadikan Sasaran Monitoring Badilag
Jakarta l Badilag.net
Sudah menjadi pengetahuan umum, salah satu tugas Ditjen Badilag adalah melakukan monitoring untuk mengetahui perkembangan, kemajuan dan hambatan yang dialami satker-satker di lingkungan peradilan agama, lalu memberikan bimbingan dan jalan keluar.
Sudah pula diketahui bersama, Ditjen Badilag memiliki unit kerja Bimbingan dan Monitoring. Unit kerja eselon III itu berada di bawah Direktorat Pembinaan Administrasi Peradilan Agama.
Tapi, tahukah Anda, apa saja unsur-unsur yang saat ini dijadikan sasaran monitoring dan bagaimana monitoring itu dilaksanakan?
Keputusan Dirjen Badilag Nomor 0026.a/DjA/SK/KU/3/2015 tentang Pelaksanaan Monitoring Administrasi Kepaniteraan, Tata Kerja dan Tata Kelola Peradilan Agama dapat menjawab rasa ingin tahu itu.
Berdasarkan keputusan tersebut, ternyata ada 11 unsur yang dijadikan sasaran monitoring Badilag. Ke-11 unsur itu adalah prosedur berperkara; register perkara; keuangan perkara; Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP); biaya proses; laporan perkara; arsip perkara; aplikasi SIADPA; aplikasi info perkara; sarana dan prasarana pengadilan; dan implementasi Perma 1/2014 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Ke-11 unsur tersebut dinilai dengan menggunakan metode tertentu. Ada pembobotan dan scoring. Ada pula gradasi penilaian untuk tiap-tiap unsur, mulai dari A (sangat baik), B (baik), C (sedang), D (buruk) hingga E (sangat buruk).
Ketika mengadakan monitoring, Badilag tidak langsung terjun ke satker. Ada langkah awal yang mesti ditempuh, yaitu monitoring secara online dan pemeriksaan dokumen. Setelah itu, barulah Badilag melakukan observasi dan wawancara, serta mengadakan pemeriksaan fisik. Seluruh rangkaian itu ditutup dengan memberikan pembinaan dan supervisi.
Tiap kali mengadakan monitoring, tim dari Badilag membuat berita acara dan laporan hasil monitoring. Selain dihimpun dan diolah di Badilag, dokumen-dokumen tersebut diserahkan kepada satker yang menjadi objek monitoring.
Sudah mulai dijalankan
Dirjen Badilag mengeluarkan Keputusan Nomor 0026.a/DjA/SK/KU/3/2015 dengan mendasarkan diri, di antaranya, pada Keputusan Ketua MA Nomor KMA/032/SK/IV/2006 tentan Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan, dan Keputusan Ketua MA Nomor 145/KMA/SK/VIII/2007 tentang Memberlakukan Buku IV Pedoman Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan Badan-badan Peradilan.
Ditetapkan pada 6 Maret 2015, SK Dirjen Badilag tersebut kini sudah mulai dijalankan. Yang mutakhir, berbarengan dengan uji coba SIADPA Redesain, selama sebulan ini sejumlah pejabat Badilag bersama Timnas TI Bidang Administrasi Peradilan Agama mengadakan monitoring administrasi kepaniteraan, tata kerja dan tata kelola peradilan agama di delapan PA.
Ke-8 PA itu adalah PA Depok, PA Bogor, PA Purbalingga, PA Kendal, PA Gresik, PA Kalianda, PA Sijunjung dan PA Banjarbaru.
[hermansyah]