Ini Capaian Para Hakim Agung di Kamar Agama Tahun 2016

Jakarta l badilag.mahkamahagung.go.id

Sepanjang tahun 2016, para hakim agung yang berada di Kamar Agama Mahkamah Agung menunjukkan kinerja yang optimal. Dalam hal penanganan perkara kasasi dan peninjauan kembali, kinerja mereka mencapai lebih dari 84 persen.

Dari data yang dihimpun Kepaniteraan MA, pada tahun 2016, jumlah perkara kasasi yang menjadi beban kerja hakim agung Kamar Agama adalah 693 perkara. Rinciannya, satu perkara sisa tahun 2015 dan 692 perkara masuk tahun 2016.

Sebanyak 589 perkara kasasi telah diputus, sehingga sisanya tinggal 104 perkara. Jika dikalkulasi, jumlah perkara kasasi yang diputus mencapai 85,12 persen.

Sementara itu, jumlah perkara PK yang menjadi beban kerja para hakim agung Kamar Agama tahun 2016 adalah 105 perkara. Rinciannya, satu perkara sisa tahun 2015 dan 104 perkara masuk tahun 2016.

Dari jumlah itu, 81 perkara PK telah diputus, sehingga sisanya tinggal 24 perkara. Jika dikalkulasi, jumlah perkara PK yang diputus mencapai 77,14 persen.

Jika kinerja penanganan perkara kasasi dan PK diakumulasikan, kinerja para hakim agung Kamar Agama tahun 2016 mencapai lebih dari 84 persen.

Saat ini, di Kamar Agama terdapat enam hakim agung. Diketuai Prof. Dr. H. Abdul Manan, S.H., S.IP., M.Hum., para hakim agung di kamar ialah Dr. H. Mukhtar Zamzami, S.H., M.H.; Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum.; Dr. H. Purwosusilo, S.H., M.H.; Dr. H. A. Mukti Arto, S.H., M.Hum.;  dan Dr. H. Edi Riadi, S.H., M.H.

Selain sibuk mengadili perkara perdata agama dan jinayat pada tingkat kasasi dan PK, para hakim agung Kamar Agama juga terlibat dalam pengonsepan regulasi-regulasi yang terkait dengan teknis peradilan untuk lingkungan peradilan agama, misalnya mengonsep draft Peraturan MA tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah dan revisi Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama.

Di samping itu, pada momen-momen tertentu, mereka juga memberikan pembinaan dalam bidang teknis yustisial, misalnya dalam rapat koordinasi Badilag dan pimpinan MS Aceh/PTA seluruh Indonesia.

Tidak hanya itu, kadang Ketua Kamar Agama dan beberapa hakim agung Kamar Agama ditunjuk menjadi anggota majelis untuk memeriksa dan memutus perkara perdata—selain perdata agama.

Hal ini memang dimungkinkan, berdasarkan Keputusan Ketua MA Nomor 213/KMA/SK/XII/2014 tanggal 30 Desember 2014 tentang Pedoman Penerapan Sistem Kamar Pada MA. Dalam regulasi mengenai sistem kamar di MA yang paling mutakhir itu disebutkan, pada Kamar Perdata dapat diperbantukan hakim agung dari Kamar Agama atau Kamar Tata Usaha Negara.

[hermansyah]