Kiprah 16 PA/MS Dibukukan Badilag

Jakarta l Badilag.net

Akhir tahun ini, Ditjen Badilag akan merilis buku “Peta Yurisdiksi 16 Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah Baru”. Buku tersebut disusun Subdit Statistik dan Dokumentasi Direktorat Pembinaan Administrasi Peradilan Agama.

Ke-16 PA/MS itu adalah PA Kota Tasikmalaya (Jawa Barat), PA Kota Banjar (Jawa Barat), PA Amurang (Sulawesi Utara), PA Marisa (Gorontalo), PA Parigi (Sulawesi tengah), PA Andoolo (Sulawesi Tenggara), PA Pasarwajo (Sulawesi Tenggara), MS Simpang Tiga Redelong (Nangroe Aceh Darussalam), PA Kota Padang Sidempuan (Sumatera Utara), PA Mentok (Bangka Belitung), PA Lebong (Bengkulu), PA Batu Licin (Kalimantan Selatan), PA Taliwang (Nusa Tenggara Barat), PA Labuan Bajo (Nusa Tenggara Timur), PA Nunukan (Kalimantan Utara) dan PA Arso (Papua).

Meski berjudul “Peta Yurisdiksi”, buku ini tidak hanya merinci wilayah-wilayah hukum ke-16 PA/MS tersebut, tapi juga memotret kiprah dan dinamika yang terjadi pada satker-satker yang dibentuk pada tahun 2011 itu sejak mulai beroperasi hingga sekarang.

Buku ini mengungkap peta wilayah hukum, sejarah pembentukan, dan gambaran gedung beserta fasilitas-fasilitas pelayanan publik yang tersedia.

Buku ini juga memaparkan postur SDM yang meliputi daftar pimpinan, nama-nama pegawai dan dinamika kepegawaian.

Selain itu, buku ini juga menguraikan statistik perkara yang dirinci berdasarkan tahun, jenis perkara, dan kecamatan. Dirinci pula faktor-faktor penyebab perceraian.

Berbeda dengan buku-buku yang diterbitkan Badilag sebelumnya, buku ini tidak dicetak, melainkan dibikin jadi e-book atau berwujud digital. Ini agar mudah diakses, dijadikan rujukan atau bahkan jadi bahan baku pengambilan kebijakan.

Sekadar mengingatkan, pembentukan ke-16 PA/MS yang kiprahnya dibukukan Badilag itu ditetapkan oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono pada 24 Februari 2011 dengan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2011.

Pertimbangannya dalam rangka pemerataan kesempatan memperoleh keadilan dan peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat, demi tercapainya penyelesaian perkara yang sederhana, cepat dan biaya ringan.

Pada 16 November 2011, di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, ke-16 PA/MS baru tersebut diresmikan pengoperasiannya oleh Ketua Mahkamah Agung kala itu, Harifin A Tumpa.

[hermansyah]