MA Menyiapkan 65 Trainer SIPP untuk Lingkungan Peradilan Agama
Bogor l Badilag.net
Untuk kali pertama, Mahkamah Agung menyelenggarakan Training for Trainer (ToT) untuk menyiapkan calon-calon pelatih guna mengimplementasikan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada empat lingkungan peradilan.
ToT yang berlangsung selama lima hari, 11-15 Januari 2015, di Balitbangdiklat MA itu diikuti 151 peserta. Mereka berasal dari lingkungan peradilan umum (60), peradilan agama (60), serta peradilan militer dan tata usaha negara (31).
Sebanyak 25 orang menjadi pelatih. Mereka berasal dari MA (5), Ditjen Badilum (1), Ditjen Badilag (2), Ditjen Badilmiltun (4), PT dan PN (5), PA (3), Dilmilti (1), dan PTUN (2), serta staf khusus Sekretaris MA dan Proyek Sustain.
Dari lingkungan peradilan agama, 60 peserta itu berasal dari MA (1), Ditjen Badilag (4), PTA (30) dan PA (25). Sementara lima pelatih tersebut berasal dari Ditjen Badilag (2) dan PA (3).
Selama lima hari itu, calon-calon pelatih SIPP mendapatkan pelatihan tentang instalasi dan trouble-shoot; jaringan dan database; penggunaan dan cara pengisian semua fitur aplikasi; dan pengenalan alur perkara dan business process (tatalaksana). Di samping itu, mereka mendapatkan pembekalan mengenai keterbukaan informasi di pengadilan serta memperoleh pengetahuan dan keterampilan menjadi pelatih dan fasilitator.
Ketika memberi sambutan saat pembukaan, Senin (11/1/2015), Sekretaris MA Nurhadi mengatakan bahwa SIPP yang dijadikan bahan pelatihan kali ini adalah SIPP versi 3.1.1.
Dibanding versi sebelumnya, SIPP versi ini memiliki sejumlah fitur tambahan. “Di antaranya, kemudahan pencatatan perkara tilang, mendukung fungsi praperadilan, perlawanan dan bantahan,” ujarnya.
Selain itu, SIPP versi 3.1.1 juga mendukung regulasi mengenai mediasi yang terbaru. Ada pula menu untuk small claim courts.
“Juga terkoneksi dengan SIKEP, elearning, dan Komdanas, serta terkoneksi dengan lembaga-lembaga lain” ungkapnya.
Dalam kesempatan ini, Sekretaris MA membandingkan pula SIPP dengan SIADPA dan SIADMILTUN.
“Saya ingin semua terintegrasi dan tidak ada duplikasi pekerjaan,” tandasnya.
Dengan integrasi SIPP dan SIKEP, misalnya, MA bisa mengetahui beban kerja setiap aparatur dan setiap pengadilan. Dengan begitu, MA mudah melakukan penempatan dan pemerataan SDM.
[hermansyah]