Mantan Kabiro Renog MA Jadi Panitera PTA Jakarta

Jakarta l Badilag.net

Mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Mahkamah Agung Drs. H. Bahrin Lubis, S.H., M.H. dilantik menjadi Panitera Pengadilan Tinggi Agama Jakarta.

Ia dilantik oleh Ketua PTA Jakarta Dr. Khalilurrahman, S.H., M.H. di Aula PTA Jakarta, Selasa (26/1/2016). Pada momen itu, dilantik pula enam hakim tinggi.

Sekretaris MA Nurhadi menghadiri acara tersebut bersama Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Herri Swantoro.

Di PTA Jakarta, Bahrin Lubis menggantikan Rachmadi Suhamka, S.H. yang beberapa hari sebelumnya dilantik menjadi Panitera PTA Semarang.

Sebelum jadi Kabiro Renko MA, Bahrin Lubis adalah Panitera/Sekretaris PTA Jakarta. Ketika mencapai usia 60 tahun, karirnya sebagai pejabat eselon II berakhir dan ia kembali ke posisi awalnya sebagai pejabat kepaniteraan.

Daftar Nama Panitera MS Aceh/PTA Seluruh Indonesia

No

Satker

Panitera

1

MS Aceh

Drs. Syafruddin

2

PTA Medan

Tri Haryono, S.H.

3

PTA Padang

Drs. H. Syaiful Anwar, M.H.

4

PTA Pekanbaru

Drs. H. Syamsikar

5

PTA Jambi

H. Ahmad Zaini, S.H., M.H.

6

PTA Palembang

Drs. H. Yustan Azidin, S.H., M.H.

7

PTA Bangka Belitung

Rusli, S.H., M.H.

8

PTA Bengkulu

Drs. H. Misbahul Munir, S.H., M.H.

9

PTA Bandarlampung

H. A. Jakin Karim, S.H., M.H.

10

PTA Jakarta

Drs. H. Bahrin Lubis, S.H., M.H.

11

PTA Bandung

Supardjiyanto, S.H.

12

PTA Banten

Drs. H. M. Mawawi, M.H.

13

PTA Semarang

Rachmadi Suhamka, S.H.

14

PTA Yogyakarta

Drs. M. Darman Rasyid, S.H., M.H.

15

PTA Surabaya

H. Muh. Ibrahim, S.H., M.H.

16

PTA Banjarmasin

H. Masum Umar, S.H., M.H.

17

PTA Pontianak

Muchammad Yusuf, S.H.

18

PTA Samarinda

Drs. H. Pahri Hamidi, S.H.

19

PTA Palangkaraya

Drs. H. Darmadi, S.H., M.H.

20

PTA Makassar

Drs. Djuhrianto Arifin, S.H., M.H.

21

PTA Kendari

Dr. Didi Kusnadi, M.Ag

22

PTA Gorontalo

H. Ekram Payapo, S.Ag

23

PTA Palu

Basri, S.H., M.H.

24

PTA Manado

Drs. H. Nurdin D

25

PTA Ambon

Drs. Husein Kumkelo, S.H., M.H.

26

PTA Maluku Utara

Zainuddin

27

PTA Mataram

Drs. Muhammad Yamin, M.H.

28

PTA Kupang

H. Moh. Djaini, S.H., M.H.

29

PTA Jayapura

-

Sebagaimana diketahui, batas usia pensiun PNS diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Secara garis besar, mengacu kepada bunyi surat tersebut, ada tiga kategori batas usia pensiun PNS, yaitu 58 tahun bagi Pejabat Administrasi, 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, dan bagi Pejabat Fungsional berlaku batas usia pensiun sesuai peraturan perundang-undangan.

Jabatan Administrasi terdiri atas Jabatan Administrator (setara dengan Jabatan Eselon III), Jabatan Pengawas (setara dengan Jabatan Eselon IV), dan Jabatan Pelaksana (setara dengan Jabatan Eselon V atau Fungsional Umum).

Jabatan  Pimpinan Tinggi terdiri atas Jabatan Pimpinan Tinggi Utama (setara dengan Jabatan Eselon I-a Kepala Lembaga Pemerintah Non-Departemen), Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (setara dengan Jabatan Eselon Ia dan Eselon Ib), dan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (setara dengan Jabatan Eselon II).

Batas usia pensiun bagi hakim selaku pejabat negara dan tenaga kepaniteraan selaku pejabat fungsional tetap mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang ada.

Artinya, batas usia pensiun ketua, wakil ketua dan hakim pada pengadilan tingkat pertama tetap 65 tahun; batas usia pensiun ketua, wakil ketua dan hakim pada pengadilan tingkat banding tetap 67 tahun; dan batas usia pensiun ketua, wakil ketua, ketua kamar dan hakim agung MA tetap 70 tahun.

Demikian juga, batas usia pensiun panitera, panitera muda dan panitera pengganti pada pengadilan tingkat pertama tetap 60 tahun; dan batas usia pensiun panitera, panitera muda dan panitera pengganti pada pengadilan tingkat banding tetap 62 tahun.

[hermansyah]