Melongok Implementasi SIPP di Timur Indonesia
Jayapura | Badilag.net
Sebagai sebuah aplikasi yang membantu mempermudah pelaksanaan business process dan penyediaan informasi publik atas penanganan perkara di pengadilan, aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) tergolong pesat berkembang. Hal itu bisa dipahami karena aplikasi ini harus mampu mengakomodasi dinamika para pengguna yang tersebar di sekitar 850 pengadilan seluruh Indonesia.
Setelah versi 3.1.2 resmi dirilis Ketua Mahkamah Agung pada 9 Mei 2016 lalu di Denpasar Bali, SIPP kini sudah memasuki versi 3.1.3. Dalam waktu dekat, kabarnya versi 3.1.4 akan segera hadir.
Sesuai dengan Kebijakan pimpinan MA, SIPP adalah aplikasi yang dipakai oleh seluruh lingkungan peradilan di bawah MA untuk administrasi penanganan perkara, penyediaan informasi publik, pencatatan kinerja dan pelaporam.
Untuk lingkungan peradilan agama, SIPP merupakan aplikasi baru karena selama lebih dari satu dekade sebelumnya, peradilan agama menggunakan aplikasi Sistem Informasi Administrasi Perkara Peradilan Agama (SIADPA).
Dirjen Badilag sudah menetapkan deadline 30 Juni 2016 sebagai batas akhir masa transisi dari SIADPA ke SIPP. Terhitung sejak 1 Juli 2016, semua pengadilan di lingkungan peradilan agama wajib menggunakan SIPP.
Sementara itu pengadilan di lingkungan peradilan umum sudah lebih dulu menggunakan aplikasi ini sejak versi 01 yang waktu itu lebih populer dikenal dengan Case Tracking System (CTS). Secara resmi Dirjen Badilum mewajibkan seluruh pengadilan negeri menggunakan SIPP sejak 2 Januari 2014.
Kebijkan implementasi SIPP untuk seluruh pengadilan kemudian dijalankan lingkungan peradilan militer dan peradilan tata usaha negara terhitung sejak Nopember 2015. Kedua lingkungan peradilan ini sebelumnya mengunakan SIAD-MIL dan SIAD-TUN.
SIPP dipercaya akan mampu meningkatkan kinerja sistem manajemen perkara, transparansi peradilan, kualitas data perkara dan putusan pengadilan serta ketepatan waktu dalam menyelesaikan perkara.
Lantas, bagaimana kondisi terkini implementasi SIPP di seluruh pengadilan di Indonesia? Apakah publik pencari keadilan dan aparat pengadilan sudah merasakan manfaat dari implementasi aplikasi ini?
Implementasi SIPP di Timur Indonesia
Tidak berlebihan jika kita mengambil sampel pengadilan yang berada di ujung timur Indonesia sebagai contoh yang dapat dijadikan representasi bagaimana kondisi real implementasi SIPP di pengadilan.
Selama satu minggu kemarin, 8-12 Agustus 2016, Tim SIPP Mahkamah Agung melakukan mentoring implementasi SIPP di empat lingkungan peradilan di wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat. Kegiatan ini difasilitasi oleh lembaga donor Proyek SUSTAIN (Support for Justice Sector Reform in Indonesia) yang didanai Uni Eropa dan UNDP.
SUSTAIN termasuk pihak yang paling getol menyokong implementasi SIPP sejak lembaga donor yang dibiayai European Union dan UNDP ini dibentuk di Indonesia pada 2014 lalu.
Tim mentoring terdiri dari Anteng Supriyo, S.H., M.H. (Hakim PN Purwokerto), Achmad Cholil, S.Ag., S.H., LL.M (Hakim PA Bekasi/Yustisial di Badilag), Yunawan Kurnia, S.Kom (BUA MA), Marthinalova Noll, S.H. (Badilum), Stevanus Dwi Putra, S.Kom (Badilmiltun), Oktein J. Susak, S.H. (PT Kupang), Ariyo Bimo, Fatahillah Abdul Syukur dan Devy Nazwir (ketiganya dari SUSTAIN).
Kegiatan mentoring ini juga dikawal oleh dua hakim tinggi pengawas Badan Pengawasan MA, yaitu Naomi Maggalatung, S.H., M.H. dan Aswan Nurcahyo, S.H., M.H.
Badan Pengawasan ke depan akan semakin intens memantau implementasi SIPP karena SIPP juga menampilkan fitur kinerja aparat peradilan yang dapat digunakan sebagai media pengawasan.
Secara umum, implementasi SIPP di wilayah Papua dan Papua Barat dapat dikatakan lumayan bagus. Di PN Sorong misalnya, Tim Mentoring yang sehari penuh melakukan pendampingan, melihat secara langsung antusiasme warga pengadilan dalam menggunakan SIPP dalam proses administrasi dan manajemen perkara.
Begitu juga di PA Sorong. Meskipun proses peralihan dari SIADPA ke SIPP sepertinya cukup memberatkan, tetapi semangat pejabat dan pegawai PA Sorong patut diacungi jempol. Terlebih ketika disajikan presentasi bahwa SIPP juga menampilkan fitur kinerja aparat peradilan yang dapat dilihat pimpinan MA.
“Kami bertekad akhir Oktober 2016, seluruh aparat PA Sorong sudah mahir menggunakan SIPP dan seluruh data perkara tahun 2016 sudah kami input ke SIPP,” kata Ketua PA Sorong, Drs. Wahfir Kosasih, S.H., M.Si., M.H.
Semangat yang sama juga ditemukan di PN Jayapura, PA Jayapura, Dilmil Jayapura dan PTUN Jayapura.
“SIPP ibarat jendela pengadilan di mata publik. Wajah kinerja kita tercermin dari SIPP ini,” ujar KPN Jayapura, Jumongkas Lumban Gaol, S.H., M.H. yang diamini WKPN Jayapura, Soesilo, S.H., M.H.
“Alhamdulillah kami di PA Jayapura sudah terbiasa menggunakan SIPP. Dulu kami terbiasa dengan SIADPA, jadi menggunakan SIPP itu lebih mudah,” kata Drs. Hamzah, M.H., Ketua PA Jayapura.
Untuk lingkungan peradilan agama di wilayah Papua, PA Jayapura dapat dijadikan contoh bagaimana SIPP diimplementasikan.
Pujian juga patut dialamatkan ke Pengadilan Militer Jayapura yang menunjukkan semangat besar dalam implementasi SIPP. Para hakim militer yang berpangkat perwira menengah di Dilmil Jayapura sudah terbiasa memakai SIPP dan menunjukkan rasa keingintahuan yang tinggi.
Demikian juga di PTUN Jayapura. Tim mentoring SIPP menghabiskan waktu sampai menjelang magrib melakukan pendampingan di pengadilan ini.
SIPP ke depan
Sebagai sebuah sistem aplikasi yang harus terus dikembangkan, tak pelak SIPP juga masih memiliki sejumlah kekurangan yang diharapkan dapat disempurnakan pada versi-versi mendatang.
Diantara beberapa hal yang menjadi temuan tim mentoring adalah belum adanya sejumlah fitur yang mampu mengakomodasi praktek pengadministrasian perkara di empat lingkungan peradilan yang memiliki karakter khusus masing-masing.
Selain itu, proses dan hasil migrasi data perkara ke SIPP sering terkendala. Banyak data hasil migrasi yang ternyata tidak lengkap tampil di SIPP dan sulit diperbaiki. Masalah ini banyak ditemukan di lingkungan peradilan agama, militer dan TUN yang memang sebelumnya menggunakan aplikasi yang berbeda.
Di luar persoalan sistem aplikasinya sendiri, persoalan lain yang harus menjadi perhatian adalah tingkat kepatuhan para pengguna SIPP dalam menginput data.
Tingkat kepatuhan salah satu user di sebuah pengadilan akan mempengaruhi kinerja seluruh aparat pengadilan tersebut karena implementasi SIPP merupakan team work. Jika salah satu pengguna tidak patuh menginput data, maka kinerja aparat/pengguna lainnya akan terpengaruh.
Implementasi SIPP di Papua mencuatkan optimisme akan masa depan SIPP sebagai media peningkatan transparansi peradilan yang berbasiskan pelayanan hukum dan pelayanan publik yang berkualitas.
“Jika pengadilan-pengadilan di wilayah Papua Barat dan Papua yang letaknya sangat jauh dari Jakarta, sering terkendala jaringan internet dan listrik serta kekurang SDM saja bagus dalam implementasi SIPP, saya optimis pengadilan di wilayah lainnya di Indonesia akan lebih bagus lagi,” kata Ariyo Bimo, Sector Coordinator Proyek SUSTAIN Bidang Case Tracking.
(Achmad Cholil)