Menghadirkan Kembali Nilai-Nilai Juang Sesepuh Tokoh Pejuang Pengadilan Agama

Makassar | PTA Makassar (12/08/2016)

Sabtu, (12/08) bertempat di Auditorium Al Jibrah Universitas Muslim Indonesia Makassar, Pengadilan Tinggi Agama Makassar sukses menggelar acara silaturahmi warga  Pengadilan se-wilayah PTA Makassar dengan berhasil menghadirkan para sesepuh, tokoh atau pejuang Pengadilan Agama.

Acara ini dihadiri oleh Ketua Kamar Peradilan Agama Mahkamah Agung Prof. DR. H. Abdul Manan, SH., S.IP., M. Hum, dengan narasumber DR. H. Syamsuhadi Irsyad, S.H.M.Hum., DR. H. Ahmad Kamil, S.H., M.Hum., DR. H. Andi Syamsu Alam, S.H. M.H., Drs. H. Wahyu Widiana, DR. Abdul Manaf, S.H. M.H., DR. H. M. Rum Nessa, S.H., M.H., dan DR. H. Amran Suadi, S,H., M.H..

Hadir pula KPTA Pekanbaru,  KPTA Palangkaraya, KPTA Ambon, KPTA Ternate,  KPTA Kendari, KPTA Pontianak, WKPTA Bengkulu,  WKPTA Banten, WKPTA Kendari, Hakim Tinggi, Panitera, Sekretaris, Purnabakti, dan seluruh warga Pengadilan Tinggi Agama Makassar.

Saat pembukaan, Ketua Panitia Dr. Mame Sadafal, M.H menyampaikan bahwa acara ini merupakan inspirasi Bapak Wakil Ketua PTA Makassar yang diungkapkan dalam rapat terbatas sekitar bulan Juni 2016 lalu yang direspon positif oleh seluruh warga PA se-wilayah PTA Makassar, sehingga dibentuklah Panitia silaturahmi dengan mengambil tema “Kewarisan Nilai-Nilai Kejuangan Pengadilan Agama”.

Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Drs. H. Anwar. R, M.H  menambahkan acara ini bertujuan untuk membangun silaturahmi antar sesama warga PA se-wilayah PTA Makassar, membangun silaturahmi dengan sesama sesepuh atau tokoh pejuang PA. Menurutnya silaturahmi merupakan suatu keniscayaan yang harus dilakukan sebagai tuntunan agama.

Selain itu, tujuan penting diadakannya silaturahmi kali ini adalah guna menghadirkan kembali nilai-nilai juang para pendahulu kepada generasi penerus PA yang sekarang. Menurut sejarah kondisinya sudah sangat berbeda dibandingkan dengan sebelum lahirnya UU PA No. 7 Tahun 1989 yang diubah menjadi UU PA No. 3 Tahun 2006 dan perubahan UU PA No. 50 Tahun 2009.

H. Anwar. R menceritakan bahwa dulu Pengadilan Agama dikenal dengan Pengadilan Serambi Masjid atau Langgar atau disejajarkan dengan Kantor Urusan Agama (KUA) bahkan ada yang menyebut Pengadilan Lorong karena kantor Pengadilan berada di lorong-lorong.

"Namun karena perjuangan Para Sesepuh atau tokoh pejuang PA baik yang masih ada sekarang maupun yang telah mendahului kita, Pengadilan Agama sekarang telah sejajar dengan Pengadilan lain yang berada di bawah Mahkamah Agung RI" katanya. (W@ti-hirpan hilmi)