Mulai 2016, Anggaran untuk Hisab Rukyat Ditiadakan
Jakarta l Badilag.net
Anggaran Direktorat Pranata dan Tatalaksana Perkara Perdata Agama Ditjen Badilag berkurang sekitar 33 persen, dari Rp1,5 miliar pada tahun 2015 menjadi Rp1 miliar pada tahun 2016.
Dampaknya, alokasi anggaran untuk sejumlah kegiatan ditiadakan. Salah satunya, kegiatan-kegiatan untuk Seksi Hisab Rukyat.
“Hisab rukyat sudah tidak ada porsi anggaran lagi. Tapi bahan-bahan tetap kami buat, seperti ephemeris dan kalender,” kata Kasubdit Peninjauan Kembali Perdata Agama Ditpratalak Drs. Yusrizal, M.H. Ia mewakili rekan-rekannya di Ditpratalak, dalam rapat koordinasi yang diselenggarakan Badilag dua pekan lalu.
Bukan hanya Seksi Hisab Rukyat yang kena imbas berkurangnya anggaran Ditpratalak. Unit-unit kerja lainnya di bawah direktorat ini juga bernasib serupa. Di antara kegiatan yang tidak bisa diselenggarakan lagi adalah bimtek.
“Kalau ke depan bimtek tidak ada lagi, maka monitoring akan kita lakukan dalam bentuk DDTK (Diklat di Tempat Kerja) di pengadilan tingkat banding,” kata Yusrizal.
Tidak hanya bimtek yang diubah jadi DDTK, sosialisasi pun dilakukan dengan metode yang sama.
Selama ini, salah satu yang disosialisasikan Ditpratalak adalah Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor I Tahun 2014 tentang Perubahan Atas SEMA Nomor 14 Tahun 2010 tentang Dokumen Elektronik Sebagai Kelengkapan Permohonan Kasasi dan Peninjauan Kembali.
“Untuk sosialisasi SEMA 1/2014, masih separuh wilayah yang belum tersentuh. Untuk 2016, akan kita sosialisasikan dengan sistem DDTK,” ujar Yusrizal.
Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit Syariah Ditpratalak Timur Abimanyu, S.H., M.H. mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengkajian permasalahan jinayah di Aceh.
“Mereka sangat mengharapkan adanya Panmud dan Jurusita jinayah,” kata Timur.
Hingga kini juga belum ada ATK (Alat Tulis Kantor) khusus untuk jinayah. “Selama ini diambilkan dari ATK perdata,” ujarnya.
Selain itu, juga belum ada ruangan untuk tahanan. Biaya eksekusi, yang semestinya dinggarkan pemerintah daerah, juga masih menyisakan persoalan.
Tanpa Direktur
Sejak dua bulan lalu, Ditpratalak tidak memiliki direktur, setelah Drs. H. Hidayatullah MS, M.H. purnbhakti.
Meski demikian, koordinasi dan kegiatan-kegiatan di Ditpratalak tetap berjalan baik. “Selama ditinggal Pak Dayat, alhamdulillah surat-menyurat tetap lancar,” kata Yusrizal.
Ditpratalak membawahi satu subbagian dan tujuh seksi yang berada di bawah tiga subdirektorat, yaitu Subdit Kasasi Perdata Agama, Subdit Peninjauan Kembali Perdata Agama dan Subdit Syariah.
Seiring dengan renstrukturisasi organisasi MA, direncanakan seluruh Direktorat Pranata dan Tatalaksana pada tiap-tiap Ditjen akan dimigrasikan ke Kepaniteraan MA.
[hermansyah]