(021) 29079214
info@badilag.net

Masih dalam laporannya, Hj. Iis Nawangsari  menyampaikan bahwa kegiatan ini dibiayai oleh  DIPA Ditjen Badilag dan akan berlangsung selama tiga hari.

“Diharapkan para peserta dapat menerapkan ilmu yang akan diperoleh  di lingkungan satker masing-masing,” ujar Hj. Iis Nawangsari.

Sementara itu Dirjen Badilag dalam pengarahannya mengatakan bahwa seorang hakim, baik yang senior maupun  junior harus memperhatikan tiga hal, yaitu : Hukum formil, hukum materil dan administrasi perkara. Ketiga hal itu bisa dibedakan tetapi tidak bisa dipisahkan, karenanya para hakim dalam menangani perkara harus memahami dan menguasai ketiga hal tersebut. Beliau juga menyampaikan bahwa dalam diskusi hukum yang baru-baru ini dilaksanakan di Badilag, ada pertanyaan apakah para hakim bebas melakukan penafsiran terhadap hukum formil sama seperti boleh menafsirkan hukum materil ?    Ditegaskan oleh beliau bahwa “terhadap hukum materil hakim punya kebebasan untuk menafsirkan, menemukan dan melakukan pembaharuan hukum sepanjang dilakukan secara cerdas.   Sebaliknya untuk hukum formil tidak boleh orang-perorang melakukan penafsiran dan hasil penafsirannya dijadikan norma umum.   Kalaupun ada materi hukum formil yang memerlukan penafsiran dan hasil penafsiran tersebut dijadikan norma umum, maka penafsiran tersebut hanya boleh dilakukan secara kolektif oleh lembaga, demikian tegas Dirjen.

Hal lain yang tidak kalah pentingnya dan perlu diperhatikan oleh para hakim adalah disiplin.  Hal ini perlu, karena kedisiplinan harus dijadikan  sebagai salah satu perwujudan rasa syukur kita para hakim atas kesejahteraan yang telah kita terima.

Dalam kesempatan itu, Dirjen Badilag tak lupa menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh panitia, narasumber dan peserta  yang telah membantu dan berpartisipasi dalam kegiatan ini.