Pedoman Mengadili Perkara Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum dalam Perkara Perdata Menjadi Tema Bimtek Kaum Rentan yang Diselenggarakan Ditjen Badilag
Jumat, 8 Agustus 2025, Untuk meningkatkan pemahaman, keterampilan, dan sensitivitas aparatur di lingkungan peradilan agama dalam menangani perkara yang melibatkan kelompok rentan, Ditjen Badan Peradilan Agama kembali menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum secara Daring mengangkat tema tentang Pedoman Mengadili Perkara Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum dalam Perkara Perdata, menghadirkan narasumber Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M. (Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Periode Tahun 2017 – 2024/Guru Besar dan Pakar Hukum) dan dimoderatori Fahadil Amin Al Hasan, S.Sy., M.Si. (Hakim Yustisial Ditjen Badan Peradilan Agama) serta dihadiri oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Bapak Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama, Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag., pejabat eselon III dan IV pada Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama. Bimtek yang diawali dengan pelaksanaan self learning/pembelajaran mandiri dan pelaksanaan pre test ini merupakan seri Bimtek ke 7 (tujuh) dari 8 (delapan) materi pelaksanaan Bimtek Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum yang diselenggarakan Diektorat Jenderal badan Peradilan Agama.
Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M. dalam penyampaian materinya mengulas tentang tantangan perlindungan kaum rentan diantaranya bias gender, diskriminasi terhadap perempuan, kekerasan terhadap perempuan dan anak, budaya patriarki dan relasi kuasa yang dihadapi kaum rentan. Beliau juga menyampaikan penjelasan tentang akibat kurangnya perlindungan Hakim/Pengadilan bagi kaum rentan dalam perkara perdata antara lain penelantaran anak oleh ayahnya, tidak ada jaminan nafkah pasca perceraian bagi perempuan, perkawinan anak karena pemaksaan orang tua, perempuan/anak sukar menyatakan pendapatnya, perempuan enggan memperjuangkan yang menjadi haknya dan anak selalu menjadi korban perceraian orang tuanya.
Peran Hakim dalam perlindungan kaum rentan pada perkara perdata, hak kelompok rentan dalam persidangan, larangan dalam “gaya” bersidang sesuai Perma Nomor 3 Tahun 2017 dan contoh sikap Hakim dalam menangani berbagai perkara merupakan slide penjelasan materi yang cukup menarik yang disampaikan Prof. Amran Suadi. Contoh sikap hakim dalam menangani perkara perceraian salah satunya adalah Hakim tidak langsung menyalahkan istri sebagai penyebab perselisihan atau pertengkaran yang berujung pada perceraian. Untuk perkara hadhanah sikap Hakim harus memperhatikan prinsip kepentingan terbaik untuk anak dalam memutuskan hak pengasuhan anak/hadhanah, sedangkan sikap Hakim dalam menangani perkara harta bersama adalah Hakim harus memperhatikan kontribusi suami-istri dalam pembentukan harta bersama, jangan sampai istri menanggung beban ganda, satu sisi sebagai pencari nafkah, di sisi lain sebagai ibu rumah tangga yang mengurusi anak-anaknya. Keseluruhan contoh sikap Hakim dalam menangani perkara dimaksud beliau jelaskan dengan detail kepada seluruh peserta Bimtek.
Di akhir penutupan Bimtek, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama, Dr. H. Candra Boy Seoza, S.Ag., M.Ag. menyampaikan agar seluruh tenaga teknis peradilan agama tetap mengikuti secara serius pelaksanaan Bimtek kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum hingga materi terakhir dan tahapan pelaksanaan post test. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa seluruh tenaga teknis benar-benar memahami substansi materi yang diberikan, mampu menginternalisasi prinsip-prinsip perlindungan terhadap kelompok rentan dalam proses peradilan, serta dapat mengaplikasikan pengetahuan dan keterampilan tersebut secara profesional dan bertanggung jawab di lingkungan kerja masing-masing. (H2o)