Pelayanan Terpadu Itsbat Nikah Pengadilan Agama Tigaraksa Berjalan Sukses
Jakarta | badilag.net
Jumat 21 Agustus 2015 Bertempat di wilayah kota Tangerang Selatan tepatnya di kecamatan Pondok Ranji merupakan hari yang bersejarah dan membahagiakan bagi 100 (seratus) pasangan suami istri.
Hal ini disebabkan oleh adanya pelayanan terpadu yang diselenggarakan oleh instansi terkait yaitu Pengadilan Agama Tigaraksa, Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMPPKB) Kota Tangerang Selatan, Kementerian Agama Kota Tangerang Selatan serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang Selatan.
Pelayanan terpadu di Tangerang Selatan dilakukan sejak tahun 2011, hingga sekarang telah pengentasan identitas pribadi dan hukum masyarakat berupa penerbitan akta perkawinan, buku nikah, dan akta kelahiran kurang lebih 1.300 (seribu tiga ratus).
Acara tersebut dihadiri oleh Walikota Tangerang Selatan Airin Rahmi Diani, SH, MH, dan Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Dr. H. Hasbi Hasan, M.H, Ketua Pengadilan Agama Tigaraksa Drs. H. Uyun Kamiluddin, SH, MH, Kepala Kementerian Agama Tangerang Selatan Drs. H. Zaenal Mutaqin, para Hakim dan Pegawai Pengadilan Agama Tigaraksa serta para Kepala Dinas Intansi terkait.
Dalam sambutannya Hasbi Hasan menyampaikan bahwa Mahkamah Agung dalam hal ini lingkungan Peradilan Agama mempunyai program yang sekarang sedang gencar-gencarnya memberikan layanan kepada masyarakat yang kurang mampu seperti sidang keliling, prodeo dan pelayanan pos bantuan hukum.
Beliau pun menyampaikan bahwa sesuai dengan SEMA No. 3 tahun 2014 tentang tata cara pelayanan dan pemeriksaan perkara voluntair itsbat nikah dalam pelayanan terpadu. Bahwa dalam sidang itsbat nikah dalam pelayanan terpadu diperbolehkan untuk melakukan pemeriksaan perkara dengan hakim tunggal, pemanggilan secara kolektif, dan penetapan langsung berkekuatan hukum tetap. Ketentuan SEMA No. 3 Tahun 2014 tersebut telah diubah dengan PERMA No. 1 Tahun 2105 tentang Pelayanan Terpadu Sidang keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’yyah dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta kelahiran.
PERMA secara tegas merumuskan bahwa pelayanan terpadu merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan secara bersama-sama dan terkoordinasi dalam waktu dan tempat tertentu antara pengadilan negeri atau pengadilan agama/mahkamah syari’yyah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota, Kantor Urusan Agama (KUA).
Misalnya layanan keliling untuk memberikan pelayanan pengesahan perkawinan dan perkara lainnya sesuai dengan kewenangan pengadilan negeri dan itsbat nikah sesuai dengan kewenangan pengadilan agama/ mahkamah syari’yyah dan untuk memenuhi pencatatan perkawinan dan kelahiran.
Lebih lanjut Hasbi mengatakan, bahwa PERMA ini juga mengatur mengenai komponen biaya Pelayanan Terpadu berupa biaya perkara dan biaya perjalanan dan operasional untuk layanan sidang keliling. Khusus mengenai komponen biaya terakhir, dibebankan kepada APBN, APBD, Provinsi atau APBD Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepada para tamu undangan dan pasangan yang hadir, Hasbi Hasan memberikan pemahaman bahwa saat ini kewenangan Pengadilan Agama, bukan hanya menangani masalah perkawinan, hibah, wasiat, waris, shodaqoh.
Pengadilan Agama juga juga menangani perkara pidana tetentu (jinayah) seperti misalnya judi (maisir), minuman keras (khamr), berduaan dengan bukan muhrim (khalwat), pelaksanaan ibadah misalnya razia terhadap masyarakat yang berkeliaran pada saat shalat jumat, atau makan secara terang-terangan pada saat bulan puasa dan sebagainya, juga dalam bidang ekonomi syariah seperti misalnya perbankan syariah, pasar modal syariah, asuransi syariah, reasuransi syariah, reksadana syariah, pensiunan syariah, obligasi syariah, bisnis syariah dan commercial lainnya sesuai dengan prinsip syariah.
Selanjutnya Hasbi mengapresiasi pelayanan terpadu itsbat nikah ini dengan intansi terkait khususnya dengan pemerintahan kota tangerang selatan di bawah pimpinan Ibu Walikota Airin Rahmi Dhiani yang sangat konsen mendukung dan membantu masyarakat tidak mampu serta mendorong aparatur pemerintah terkait untuk memfasilitasi pelaksanaan pelayanan terpadu.
Dalam kegiatan tersebut Walikota tangerang selatan pun mengapresiasi atas terobosan yang dilakukan Pengadilan Agama Tigaraksa, Dinas BPMPPKB, Kementerian Agama Tangerang Selatan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang Selatan dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat tangerang selatan, beliau pun menyampaikan bahwa adanya akibat hukum dari pelayanan ini merupakan dalam rangka tertib administrasi di kota yang di pimpinnya. Selanjutnya Airin menambahkan bahwa bagi para PASUTRI ini ada 3 (tiga) Produk Hukum yang dapat diterima dalam kegiatan Pelayanan terpadu ini, yaitu Penetapan Isbat Nikah, Buku Nikah, dan Akte Kelahiran anak oleh karena itu kegiatan ini harus dilakukan dengan sebaik-baiknya, karena banyak manfaatnya kaitannya dengan legalitas hukum. Acara tersebut di tutup dengan doa.