Pengadilan Agama Bekasi Luncurkan Gerakan 1.000 Surat

Bekasi | Badilag.net

Proses pengembalian sisa uang panjar biaya perkara menjadi salah satu temuan utama hasil penelitian yang dilakukan tahun 2009 yang berjudul ‘Memberi Keadilan Bagi Para Pencari Keadilan; Sebuah laporan Penelitian Tentang Akses dan Kesetaraan Pada Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama di Indonesia Tahun 2007-2009’.

Penelitian yang dilakukan oleh PPIM (Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat) UIN Jakarta itu hasil kerja sama antara Mahkamah Agung, AusAID (IALDF) dan FCoA.

Dari hasil penelitian tersebut terungkap bahwa masyarakat sangat membutuhkan kejelasan informasi mengenai proses pengembalian sisa uang panjar biaya perkara.

Merespon hasil penelitian itu, pengadilan agama/mahkamah syar’iyah di Indonesia kemudian membuat loket khusus pengembalian sisa panjar biaya perkara. Pada sidang terakhir setelah putusan dibacakan, ketua majelis hakim juga sering kali mengingatkan penggugat/pemohon untuk mengambil sisa panjar di kasir jika masih ada.

Tidak cukup sampai di situ. Apa yang dilakukan PA Bekasi dan sejumlah PA/MSy lainnya dalam hal transparansi keuangan perkara, patut dicontoh.

Sejak Oktober 2015, PA Bekasi meluncurkan ‘Gerakan 1.000 Surat’. Gerakan mengirim surat kepada para pihak yang perkaranya sudah putus tetapi belum mengambil sisa uang panjar biaya perkara.

“Kami sudah mengirim sekitar 3.000an surat. Ada 42 surat yang dikembalikan ke PA Bekasi karena mungkin para pihaknya sudah pindah alamat atau karena waktu mengajukan menggunakan alamat yang berbeda,” kata Dra. Siti Zurbaniyah, S.H., M.H., Wakil Ketua PA Bekasi ketika berbincang dengan Badilag.net, Jumat (22/10/2016).

“Alhamdulillah, sisa uang panjar biaya perkara tahun 2012 sampai tahun 2014 sudah nol. Tahun 2015 masih ada 513 perkara yang masih menunggu respon dari para pihak. Yang jelas, mereka sudah kita surati,” ungkap Siti Zurbaniyah.

Untuk membantu kelancaran proses pengembalian sisa uang panjar biaya perkara, PA Bekasi menunjuk staff khusus yang menangani pengembalian sisa panjar. Adapun biaya pengiriman surat diambil dari biaya proses atau dari sisa panjar masing-masing pihak.

“Jika dalam tenggat waktu enam bulan sejak disurati, para pihak tidak mengambil sisa panjar, maka uang itu akan disetor ke kas negara,” tambah Siti Zurbaniyah.

Gerakan Kikis Perkara

Selain Gerakan 1.000 Surat, PA Bekasi juga sedang mencanangkan Gerakan Kikis Perkara. Hal ini menurut Wakil Ketua PA Bekasi dilatarbelakangi adanya tingkat minutasi yang belum memenuhi aturan. Jumlah perkara yang sudah diminutasi sangat sedikit jika dibandingkan dengan perkara putus.

Gerakan Kikis Perkara yang mulai diinisiasi sejak Nopember 2015 ini dilakukan dengan cara mendeteksi secara rutin perkara yang sudah putus dan perkara yang sudah masuk box arsip. Apakah perkara yang putus itu sudah masuk box arsip atau belum.

“Kita cross check juga ke ketua majelis. Awalnya agak berat memang, tapi sekarang kawan-kawan di PA Bekasi sudah mulai memahami. Kita berikan juga rewards bagi hakim yang minutasinya paling banyak belum lama ini,” imbuh Wakil Ketua PA Bekasi.

“Ibu Ketua PA Bekasi sudah menetapkan program untuk tertib administrasi, tertib minutasi dan terwujudnya pelayanan prima,” katanya lagi.

Menurutnya, ke depan PA Bekasi akan lebih fokus pada peningkatan kinerja di bidang kepaniteraan dan pelayanan.

“Kinerja bagian kesekretariatan PA Bekasi luar biasa. Semuanya sudah mapan. Pimpinan PA Bekasi sangat mengapresiasi kinerja kawan-kawan di kesekretariatan. Ada beberapa prestasi yang diperoleh PA Bekasi karena bagusnya kinerja kesekretariatan,” kata Siti Zurbaniyah.

(ac)