Pengadilan Agama Mendaki Gunung Slamet

(Pelayanan Terpadu :  Itsbat Nikah, Penerbitan Buku Nikah dan Akta Kelahiran di Kabupaten Pemalang)

Pemalang | pta-semarang.go.id

Gunung Slamet merupakan gunung tertinggi di Jawa Tengah dengan ketinggian 3.428 meter diatas permukaan laut yang terletak diantara 5 Kabupaten yaitu Banyumas, Brebes, Tegal, Purbalingga dan Pemalang.  Ternyata di Kabupaten Pemalang tepatnya dikaki gunung Slamet terdapat perkampungan yang penduduknya terbilang padat.

Untuk sampai ke lokasi memerlukan waktu sekitar empatpuluh lima menit sampai 1 jam dengan jarak sekitar 40 Km dari Pusat Kota Pemalang, disepanjang perjalanan menuju lokasi, kita akan disuguhkan pemandangan yang luar biasa indahnya dengan hawa sejuk udara pegunungan, sangat cocok untuk para traveller. 

Tepatnya Jum’at (26/02) Pengadilan Agama Pemalang bekerjasama dengan Kementerian Agama Kabupaten Pemalang serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pemalang menyelenggarakan “Pelayanan Terpadu :  Itsbat Nikah, Penerbitan Buku Nikah dan Akta Kelahiran” yang dipusatkan di Kantor Camat Watukumpul Kabupaten Pemalang, tepatnya dikaki gunung Slamet.

Menurut H. Waris, S.Ag,M.H. selaku Ketua Panitia pelaksana, bahwa peserta sidang itsbat ini adalah 126 pasang dan akan diterbitkan 327 akta kelahiran, dan hari ini lengkap semua petugas sudah siap melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya.

Dalam sambutan pembukaan Drs. H. Mansur Nasir, S.H.,M.H. Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang mengucapkan terima kasih kepada Bupati Pemalang beserta Kepala Kantor Kementerian Agama, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta Ketua Pengadilan Agama Pemalang yang telah memberikan layanan kepada masyarakat baik dari pendanaan maupun kegiatan.

Kemudian Pelaksanaan kegiatan pelayanan terpadu ini dasarnya adalah Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah dalam rangka penerbitan akta perkawinan, buku nikah dan akta kelahiran, sehingga ada dua hal penting yang dapat dicatat, yaitu Pertama: Negara, melalui Pengadilan Agama Pemalang, Pemerintah Kabupaten Pemalang dan Kementerian Agama Kabupaten Pemalang  hadir pada saat masyarakat membutuhkan, karena fenomena yang terjadi , masih banyak perkawinan yang tidak tercatat sehingga berakibat tidak dapat diterbitkannya buku nikah dan akta kelahiran bagi anak yang lahir dari perkawinan tersebut. Kedua: Membantu masyarakat tertutama yang tidak mampu dalam memperoleh hak atas akta perkawinan, buku nikah dan akta kelahiran yang dilakukan sederhana, cepat dan biaya ringan. Untuk itu kegiatan seperti ini harus diikuti oleh Pengadilan Agama di Kabupaten lain terutama diwilayah karisidenan Pekalongan, tambah H. Mansur Nasir mengakhiri sambutannya.

Selanjutnya, Bupati Pemalang yang diwakili oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Drs. Andria Heru Cahyono, menyampaikan sambutan tertulis yang intinya bahwa dokumen buku nikah dan akta kelahiran merupakan kebutuhan dasar masyarakat untuk digunakan banyak hal, dan ternyata yang tidak memiliki dokumen tersebut adalah kebanyakan masyarakat tidak mampu, ada 3 faktor yang mempengaruhinya yaitu minimnya pengetahuan arti penting dokumen tersebut, kendala biaya, dan akses masyarakat ketempat pengurusan sulit dijangkau.

Untuk itu pelayanan terpadu ini sangat tepat, masyarakat dengan mudah dan cepat serta tidak terbebani biaya untuk mendapati dokumen-dokumen itu. Kemudian Bupati berharap agar seluruh Camat, Kepala Desa, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat terus berkampanye bahwa dokumen kependudukan dan buku nikah itu penting, kemudian kegiatan yang baik seperti ini hendaknya dilakukan secara rutin dan terjadwal setelah dilakukan evaluasi dari kegiatan ini, demikian akhir sambutan bupati Pemalang.

Kegiatan yang dihadiri selain oleh Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pemalang, Camat, Kepala Desa, masyarakat, juga dihadiri oleh Panitera dan Plt Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Semarang serta Ketua Pengadilan Agama sewilayah Karisidenan Pekalongan, dilanjutkan dengan peninjauan pelaksanaan sidang itsbat, kemudian penerbitan buku nikah dan penerbitan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga serta Akta Kelahiran dan diserahkan secara simbolis kepada 5 pasangan yang sudah selesai melalui proses sidang.

Disela-sela acara, reporter pta-semarang.go.id menemui  pasangan yang baru selesai proses isbat, yaitu pasangan Suhadi dan Parhatun yang menikah sejak bulan Juni 1994 dan sudah mempunyai 3 orang anak dan belum punya buku nikah apalagi akta kelahiran, ketika diserahkan dokumen tersebut pasangan suami isteri ini dengan raut wajah berkaca-kaca merasa senang dan bahagia.

Drs. H. Abdul Ghofur, S.H.,M.H. selaku Ketua Pengadilan Agama Pemalang, ketika dimintai komentarnya yang bersangkutan mengatakan bahwa Kegiatan ini sebagai bukti bahwa Pengadilan Agama eksistensinya dapat langsung dirasakan oleh masyarakat dan dengan segala keterbatasannya berhasil melaksanakan amanat Perma Nomor 1 Tahun 2015, selain itu Abdul Ghofur juga mengucapkan terima kasih kepada Bupati Pemalang yang telah memfasilitasi kegiatan ini, juga kepada Kementerian Agama dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pemalang, intinya programacces to justicedapat dilaksanakan dengan baik, tambahnya.

Kegiatan mengistbatkan 126 pasangan suami isteri sekaligus penerbitan buku nikahnya dan penerbitan 327 Akta Kelahiran berjalan lancar yang dimulai pukul 10.00 dan berakhir pukul 15.00. (ahid).