Perkuat Kelembagaan, Ditjen Badilag MA RI dan UIN Sunan Ampel Teken Kerja Sama

Surabaya, 13/08/2025 - Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) Mahkamah Agung RI dan Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya resmi menjalin kerja sama strategis melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Acara ini menandai komitmen kedua lembaga untuk bersinergi dalam penguatan sumber daya manusia dan pengembangan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI (Drs. Arief Hidayat, S.H., M.H.), Inspektur Wilayah IV Badan Pengawasan MA RI (Dr. H. Achmad Zainullah, S.H., M.H.), Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya (Dra. Hj. Muhayah, SH, MH.) Panitera dan Sekretaris PTA Surabaya, Pimpinan pada Pengadilan Agama Surabaya, Pengadilan Agama Sidoarjo, Pengadilan Agama Gresik, Pengadilan Agama Mojokerto, dan Pengadilan Agama Jombang hadir dalam acara tersebut.

Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya, Prof. Akh. Muzakki, M.Ag., Grad.Dip.SEA., M.Phil., Ph.D., dalam sambutannya beliau mengucapkan terimakasih setinggi-tingginya kepada Ditjen Badilag atas terjalinnya kerjasama kedua institusi penting dalam dunia akademisi dan praktisi. Beliau menyoroti pentingnya kolaborasi antara nilai-nilai akademik dan praktik. Ia memberikan contoh pada isu tataniaga syariah yang menurutnya belum sepenuhnya selesai.
"Tataniaga syariah bukan sekadar masalah administrasi, melainkan sebuah ekosistem yang kompleks," jelasnya. Rektor memaparkan bahwa isu ini melibatkan berbagai pihak:
- Kewenangan peradilan agama dalam aspek litigasi.
- Literasi yang menjadi tanggung jawab dekanat di kampus.
- Ekosistem organisasi masyarakat yang berperan dalam praktik di lapangan.
- Sistem litigasi yang menjadi wewenang Badilag.
Oleh karena itu, ia menekankan bahwa kajian moot court (peradilan semu) tentang tataniaga syariah harus menjadi perhatian bersama. Hal ini diharapkan dapat menjadi jembatan vital antara teori yang diajarkan di kampus dan realitas praktik di pengadilan, sehingga mahasiswa dapat memiliki pemahaman yang komprehensif.

Sekretaris Ditjen Badilag, Drs. Arief Hidayat, S.H., M.M., yang mewakili Direktur Jenderal dalam sambutannya, menegaskan bahwa penandatanganan ini merupakan wujud nyata komitmen bersama. Ia menyebutkan kerja sama ini menciptakan simbiosis mutualisme yang kuat. Di satu sisi, Badilag mendapat dukungan akademisi untuk meningkatkan kompetensi aparaturnya. Di sisi lain, UIN Sunan Ampel mendapatkan wawasan praktis dari pengalaman di lapangan, sehingga tercipta integrasi antara teori dan praktik.
"Kolaborasi ini sangat mendukung terlaksananya Tri Dharma Perguruan Tinggi," ujar Arief Hidayat. "Namun, yang lebih penting, ini sejalan dengan program prioritas Ditjen Badilag, yaitu penguatan kelembagaan melalui kolaborasi yang kokoh."
Ia juga menyoroti tantangan era digital, khususnya pembaharuan hukum acara perdata seperti e-court dan e-litigasi, yang menuntut adaptasi. Menurutnya, Fakultas Syariah memiliki peran krusial dalam menginovasi kurikulum agar lulusannya siap menghadapi praktik hukum modern.
Selain itu, Arief Hidayat menyampaikan keprihatinannya terkait tantangan pengisian formasi calon hakim. Ia menekankan pentingnya peran kampus dalam mempersiapkan mahasiswa agar siap secara mental dan pengetahuan untuk menghadapi seleksi CPNS. "Kami menitipkan amanah ini kepada pihak kampus," imbuhnya, berharap lulusan UIN Sunan Ampel dapat menjadi agen transformasi peradilan agama yang profesional dan berintegritas.

Dalam acara tersebut diawali dengan penandatangan nota kesepahaman antara Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI dengan Rektor UIN Sunan Ampel. Kemudian dilanjutkan penandatangan perjanjian kerjasama antara Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel dengan Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI.

Penandatanganan ini diharapkan dapat menjadi tonggak awal yang kuat dalam melahirkan sumber daya manusia unggul yang profesional, yang siap menjadi ujung tombak peradilan agama di masa depan.(RW)