Perkuat Kolaborasi di Bidang Pendidikan dan Perlindungan Hukum bagi Perempuan dan Anak Pasca Perceraian, Ditjen Badilag dan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung Tandatangani Nota Kesepahaman dengan IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Bangka Belitung, Bertempat di Aula Gedung Serbaguna IAIN Syaikh Abdurahman Siddik Bangka Belitung, Ditjen Badilag tandatangani Nota Kesepahaman dengan Rektor IAIN Syaikh Abdurahman Siddik dan Perjanjian Kerja Sama dengan Dekan Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam, yang kemudian dilanjutkan penandatanganan nota kesepahaman antara Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung dengan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung terkait perlindungan terhadap pemenuhan hak Perempuan dan anak pasca perceraian, Kamis (11/09).
Kegiatan ini dihadiri oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Bapak Drs. H, Muchlis, S.H.,M.H., Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Bapak Dr. (HC) Hidayat Arsani, S.E., Rektor IAIN Syaikh Abdurahman Siddik Dr. Irawan, M.S.I., Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung, Bapak Dr. H. Khaerudin, S.H., M.Hum. Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, jajaran Pemerintah provinsi Kepulauan Bangka Belitung, jajaran PTA Kepulauan Bangka Belitung, para Ketua we-wilayah PTA Kepulauan Bangka Belitung, serta segenap civitas akademika, para dosen dan mahasiswa IAIN Syaikh Abdurahman Siddik.
Perlindungan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian
Dalam sambutannya, Dirjen Badilag menyampaikan bahwa penandatangan ini merupakan komitmen nyata dari tiga Lembaga penting untuk bersinergi dalam mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat provinsi kepulauan bangka Belitung, juga sebagai upaya peningkatkan kompetensi hakim dan aparatur peradilan agama, yang tentu saja sejalan dengan program prioritas ditjen badilag tahun 2025. “Kolaborasi ini mencerminkan pengakuan bahwa perlindungan hak bukan tanggung jawab tunggal pengadilan, tapi juga memerlukan sinergi antar lembaga. Sehingga kami bisa katakan bahwa Nota Kesepahaman ini bukan formalitas semata, namun bentuk kolaborasi yang sinergis untuk kepentingan yang lebih besar, yaitu mewujudkan kesejahteraan dan perlindungan bagi perempuan dan anak, khususnya setelah perceraian” ungkap Dirjen Badilag.

Lebih lanjut dirjen badilag menyampaikan bahwa badilag senantiasa aktif dalam mendorong kebijakan nasional sebagai upaya perlindungan terhadap hak perempuan dan anak pasca perceraian. Salah satu kebijakan utama badilag adalah mendorong kolaborasi lintas sektoral untuk mengimplementasikan hal ini secara holistik. Kolaborasi melibatkan pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan swasta, dan lembaga sosial. “Langkah ini merupakan komitmen Badilag untuk melampaui ranah yudisial dan hadir dalam dimensi sosial-ekonomi. Hal ini menjadi dasar filosofis kebijakan nasional Badilag yang memandang peradilan agama sebagai bagian dari sistem perlindungan sosial” tegas nya.

Dalam sambutannya, Gubernur menyampaikan apresiasi setinggi tinggi nya kepada PTA Kepulauan Bangka Belitung atas inisiatif penandatanganan nota kesepahaman ini, dan berterima kasih kepada jajaran Ditjen atas dukungan dan peran serta aktifnya dalam membangun upaya perlingungan terhadap perempuan dan anak di wilayah provinsi kepulauan bangka Belitung.

Sebelum menutup sambutannya, dirjen badilag menegaskan pentingnya peran aktif dari seluruh pihak dalam hal perlindungan terhadap hak perempuan dan anak. “Saya ingin mengingatkan kembali akan pentingnya kolaborasi ini dalam konteks yang lebih luas. Perlindungan hak perempuan dan anak bukan hanya tanggung jawab Pengadilan Agama atau Pemerintah Provinsi semata, melainkan tanggung jawab bersama seluruh komponen masyarakat. Oleh karena itu, saya mengajak semua pihak untuk turut serta mendukung implementasi Nota Kesepahaman ini” ujarnya.
Pelaksanaan Tri Darma Perguruan Tinggi
Dalam sambutannya, Rektor IAIN SAS, Dr. Irawan, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas kepercayaan Ditjen Badilag kepada IAIN SAS sebagai mitra kerja strategis. "Kolaborasi ini memperkuat kapasitas kelembagaan sekaligus mendukung tridarma perguruan tinggi," kata Irawan.

Sementara itu, dirjen badilag menegaskan bahwa kerja sama ini bukan sekadar seremoni belaka, tetapi merupakan bentuk komitmen nyata dalam peningkatan kualitas pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat. "Kami berharap kerja sama ini memberi manfaat besar, sekaligus membuka peluang bagi alumni perguruan tinggi keagamaan untuk berkiprah di Mahkamah Agung, khususnya peradilan agama," ungkapnya.

Dekan FSEI, Dr. Iskandar, menilai acara ini sebagai momentum strategis dalam memperkuat sinergi akademik dan hukum. "Kolaborasi ini membuka ruang lebih luas bagi mahasiswa untuk meningkatkan literasi hukum sekaligus mempersiapkan diri menghadapi tantangan masa depan," ujarnya.
Gubernur Babel, Hidayat Arsani, yang juga hadir dalam acara tersebut, menegaskan dukungan pemerintah daerah terhadap kerja sama ini. "Hari ini merupakan kesepakatan serta komitmen bahwa pemerintah hadir, dan secara positif mendukung penuh MoU ini. Kita akan menjalankan apa pun yang sudah tertera di nota kesepahaman tersebut. Semua semata untuk kepentingan anak bangsa," ungkapnya.


Setelah acara penandatangan Nota Kesepahaman, kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi kuliah umum oleh direktur jenderal badan peradilan agama dengan tema “Peluang dan Tantangan Sarjana Syariah di Lembaga Peradilan”. Yang kemudian dilanjutkan dengan sesi motivasi oleh sekretaris direktorat jenderal badan peradilan agama, dan tanya jawab interaktif dari dosen dan mahasiswa IAIN Syaikh Abdurahman Siddik Bangka Belitung yang di pandu oleh Ketua Pengadilan Agama Mentok Bapak Hermanto, S.H.I.,M.E.I.