Perkuat Pemahaman, Perma 8 Tahun 2016 Kembali Disosialisasikan
Jakarta | badilag.net
Sekretaris Ditjen Badan Peradilan Agama Tukiran, S.H., M.M. kembali mensosialisasikan aturan disiplin terhadap pegawai unit kerja Sekretariat, Kamis (8/9/2016).
“Sosialisasi khusus untuk pegawai sekretariat. Sosialisasi secara umum untuk seluruh Ditjen Badan Peradilan Agama telah dilakukan bulan lalu bersamaan dengan penandatanganan pakta integritas” katanya.
Menurutnya, sosialisasi dilakukan untuk memperkuat pemahaman pegawai terhadap aturan disiplin seperti yang telah tertuang dalam Perma Nomor 8 tahun 2016. “Saat sosialisasi sebelumnya, mungkin secara teknis belum banyak dipahami” tambahnya.
Tukiran meyakini pemahaman terhadap aturan disiplin sangat penting. Kedisiplinan menjadi kunci keberhasilan individu maupun organisasi. “Faktor yang membuat profesional diantaranya kedisiplinan dalam mematuhi peraturan yang berlaku” katanya.
Tukiran juga menekankan aturan disiplin tidak hanya berlaku bagi PNS, tapi juga akan diterapkan pada seluruh Pegawai Tidak Tetap di lingkungan Ditjen Badan Peradilan Agama. “Badilag sedang menyusun pedoman disiplin khusus bagi Pegawai Tidak Tetap ”tegasnya.
Sejak 25 Juli 2016 aturan disiplin pegawai Mahkamah Agung dan lingkungan peradilan dibawahnya telah diatur dengan Perma Nomor 8 Tahun 2016.
Berbeda dengan SK KMA Nomor 096 Tahun 2006, dalam Perma Nomor 8 tahun 2016 lebih ditekankan pada tindakan pencegahan terhadap penyimpangan dalam pelaksanaan tugas maupun pelanggaran perilaku pegawai.
Selain itu, Perma Nomor 8 Tahun 2016 menekankan seluruh pegawai terlibat langsung dalam pengawasan dan pembinaan. Tugas pengawasan terhadap staf dilakukan oleh atasan langsung setingkat eselon IV, pejabat eselon IV diawasi dan dibina oleh eselon III dan selanjutnya secara berjenjang. Sebelumnya, pengawasan hanya dilakukan oleh pimpinan Satuan Kerja.
Yang menjadi pertanyaan, bagaimana mekanisme bawahan mengontrol atasannya? Mekanisme sebagaimana Perma Nomor 9 dapat dijadikan jawabannya.
Tukiran menjelaskan bahwa mekanisme sederhana apabila staf melihat indikasi pelanggaran sesamanya, bisa langsung melaporkan kepada atasannya. Apabila pelanggaran dilakukan oleh atasannya, seorang staf dapat melaporkan ke atasan dari atasan yang melakukan pelanggaran tersebut. (hirpan hilmi)