Perlu Ada Terobosan Agar Jam Layanan PA Tidak Merugikan Pencari Keadilan
Jakarta l Badilag.net
Sepanjang pekan kemarin (7-11/9/2015), Dirjen Badilag Drs. H. Abdul Manaf, M.H. mengadakan kunjungan dadakan ke sembilan PA di wilayah Jawa Barat dan Banten.
Ke-9 PA itu berturut-turut adalah PA Subang, PA Indramayu, PA Cirebon, PA Sumber, PA Kuningan, PA Majalengka, PA Cilegon, PA Pandeglang dan PA Serang.
Salah satu aspek yang jadi perhatiun serius orang nomor satu di Ditjen Badilag itu ialah jam layanan PA. Sebagaimana diketahui, jam kantor pada setiap PA pada dasarnya sama, yakni 8,5 jam, dengan jeda satu jam untuk istirahat.
Di wilayah Jawa Barat, Banten dan DKI Jakarta, jam kantor PA mulai pukul 08.00 hingga 16.30 WIB, dengan masa istirahat mulai pukul 12.00 hingga 13.00. Khusus hari Jumat, jam pulang mundur dari pukul 16.30 ke pukul 17.00.
Idealnya, selama jam layanan itu, masyarakat dapat dilayani, kecuali pada jam istirahat. Namun kenyataannya tidaklah demikian. Sejumlah PA membatasi pelayanannya hanya sampai pukul 14.00 atau pukul 15.00.
Pangkal masalah sesungguhnya tidak terletak pada PA-PA itu, melainkan pada institusi lain. Sebagai contoh, PA tertentu hanya melayani pendaftaran perkara maksimal pada pukul 14.30, lantaran pihak bank hanya memberi pelayanan sampai pukul 14. Sejak beberapa tahun terakhir, masyarakat yang ingin mendaftarkan perkara di pengadilan memang diharuskan menyetor panjar biaya perkaranya secara langsung ke bank.
Lantas, bagaimana solusinya agar masyarakat yang datang ke PA sepanjang jam kantor (08.00-16.30) tetap bisa dilayani, tanpa terkendala oleh berakhirnya waktu pelayanan bank?
Sebuah PA menyarankan masyarakat yang datang sore, ketika bank telah tutup, agar membayar panjar biaya perkara melalui mesin ATM.
“Itu solusi bagus,” kata Pak Dirjen. “Tapi bagaimana dengan masyarakat dari dusun yang jangankan punya ATM, melihat bank pun belum pernah.”
PA yang lain punya jalan keluar. Caranya, masyarakat yang datang ke PA pada sore hari dapat menitipkan uang untuk panjar biaya perkara ke bagian kasir, lalu esok harinya pihak PA menyetorkan uang tersebut ke bank.
Dengan cara ini, tanggal pendaftaran perkara bukanlah tanggal ketika masyarakat tersebut datang ke PA, melainkan tanggal ketika panjar biaya perkaranya disetorkan pihak PA ke bank. Ini karena, nomor perkara bisa dicatat di buku register hanya jika panjar biaya perkara telah disetor ke bank dan terdapat bukti penyetoran.
“Ya, ini jalan keluar yang baik,” kata Pak Dirjen.
Mengingat masih belum seragamnya PA-PA merespons situasi seperti ini, Pak Dirjen akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mendapatkan solusi yang dapat berlaku secara nasional. Tujuannya tentu saja agar masyarakat pencari keadilan tidak dirugikan.
[hermansyah]