Perpanjang Nota Kesepahaman MA RI-MA Sudan, Ketua MA RI Lakukan Kunjungan ke Sudan


(Delegasi MA RI dalam berbagai sesi di MA Republik Sudan)

Khartoum | badilag.net

Kamis, 4 Juni 2015, Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H.M. Hatta Ali, S.H., M.H. melakukan kunjungan resmi ke Sudan dalam rangka memenuhi undangan Ketua Mahkamah Agung Republik Sudan, Prof. Dr. Haedar Ahmad Dafallah yang sebelumnya telah berkunjung ke Indonesia pada tahun 2013.

Dalam kunjungan kali ini, Ketua MA Ri didampingi sejumlah pejabat MA RI yang terdiri dari Wakil Ketua MA RI Bidang Non Yudisial, H. Suwardi, S.H., M.H., Ketua Kamar Peradilan Agama, Prof. Dr. H. Abdul Manan, S.H., S.Ip., M.Hum, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI, Drs. H. Abdul Manaf, S.H., M.H., Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama MA RI, Dr. Hasbi Hasan, Hakim PA Cibinong, Dr. Nasich Salam S., Lc., LLM dan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI, Aref Gunawansyah, S.H., M.H.  pada 1 Juni 2015 di ruang kerjanya.

“Kunjungan kami dan Delegasi MA RI ke Sudan dalam rangka memenuhi undangan YM Ketua MA Sudan yang telah disampaikan sejak tahun 2013 namun baru bisa terlaksana saat ini, sekaligus untuk memperkuat kerjasama peradilan bagi kedua belah pihak yang telah berjalan dengan memperpanjang Nota Kesepahaman (MoU) yang telah ditandatangani sejak tanggal 17 November 2011 dan telah berakhir pada tanggal 17 November 2014 yang lalu’, demikian papar Ketua MA RI ketika melakukan courtesy call ke ketua MA Sudan.

Kunjungan yang berlangsung selama tiga hari dari tanggal 3-6 Juni 2015 tersebut dimanfaatkan dengan berbagai kegiatan yang cukup padat dari sejak kedatangan sampai kepulangan.

Di antara program-program yang sudah disiapkan pihak Sudan adalah joint meeting tentang sistem peradilan di kedua negara Indonesia dan Sudan berikut peluang-peluang kerjasamanya, Review kerjasama peradilan selama beberapa tahun terakhir dan Penandatanganan perpanjangan Nota Kesepahaman (MoU).


(Delegasi MA RI diterima Menteri Kehakiman Sudan dan Overview tentang Islamic Economic Practice di Sudan)

Selain itu, dijadwalkan beberapa kegiatan lain seperti General Studium oleh Ketua MA RI dihadapan para hakim agung dan hakim tingkat banding Sudan tentang Peradilan dan cetak biru Mamkamah Agung RI, Overview Perbankan dan Ekonomi Syariah Sudan oleh Bank Sentral Sudan, Kunjungan-Kunjungan ke berberapa pengadilan termasuk Courtesy Call ke Ketua DPR Sudan, Prof. Dr. Ibrahim Ahmad Umar dan Presidan Sudan, Jenderal Omar Hasan Ahmad El Basyir serta pertemuan dengan masyarakat Indonesia di Sudan.

Poin-Poin Positif Peradilan Sudan

Tercatat ada beberapa hal mengagumkan dari Sudan, khususnya di bidang yudisial, yang layak untuk dijadikan perhatian oleh MA RI dan badan peradilan di bawahnya. Tiga hal tersebut adalah berkaitan dengan praktik ekonomi syariah. Meski tergolong negara berkembang, Sudan ternyata menjadi negara pelopor ekonomi syariah. Tak tanggung-tanggung, saat ini praktek kegiatan ekonomi di Sudan baik sektor perbankan maupun keuangan lain mengacu pada ekonomi syariah. Bank Sentral Sudan pun secara resmi telah menganut sistem ini.

Dari segi pranata hukum, Sudan telah memiliki perangkat hukum yang relatif lengkap untuk menyelesaikan sengketa ekonomi syariah diantaranya adalah hukum materiil dengan Undang-Undang Perdata Tahun 1984 dan Undang-Undang Hukum Acara tahun 1983.


(Delegasi MA RI diterima Ketua DPR Republik Sudan dan Presiden Sudan)

Selain itu, Dunia peradilan Sudan memiliki keunggulan di bidang independensi hakim. Di negara yang bertetangga dengan Mesir itu, hakim dikondisikan supaya terbebas dari pelbagai intervensi. Oleh karena itu berbagai kode etik telah ditegakkan Mahkamah Agung Sudan dalam menjaga integritas dan kehormatan hakim dalam menjalankan fungsi penegakan hukum.

Ekstrimnya, untuk sekedar pergi ke pasar pun para hakim Sudan dilarang karena dianggap akan dapat mengurangi optimalisasi peran penegakan hukum yang dibutuhkan kewibawaan dan terhindar dari kemungkinan adanya intervensi dari pihak manapun.

Sebagai konsekwensi, Mahkamah Agung Sudan diperkenankan secara undang-undang untuk mengelola kegiatan usaha dalam rangka memenuhi segala kebutuhan para hakimnya.

Yang tak kalah menariknya, dalam rangka menjaga marwah pengadilan dan independensi utuh peradilan ialah adanya independensi anggaran lembaga peradilan. Sistem penganggaran yang sepenuhnya ada di MA, bukan berdasarkan belas kasih pemerintah, tapi berdasarkan prosentase anggaran negara yang besarannya ditentukan oleh Komisi Yudisial yang Ketuanya adalah Ketua Mahkamah Agung Sendiri dan dengan anggota para Wakil Ketua Mahkamah Agung dan Menteri Keuangan serta Menteri Kehakiman.

Penandatanganan Perpanjangan MoU dan Kilas Balik Kerjasama Kedua Negara

Secara khusus, melalui kunjungan ini, kerjasama kedua lembaga peradilan telah mengalami babak baru dengan ditandatanganinya perpanjangan Nota Kesepahaman yang berlaku untuk lima tahun kedepan. Bidang-bidang yang tetap dipertahankan adalah pendidikan dan pelatihan termasuk short course, studi banding serta kajian-kajian hukum, pertukaran kunjungan, seminar dan loka karya, pertukaran informasi dalam hal penerapan dan pengembangan hukum, Pelatihan ekonomi syariah dll.

(Pembahasan Overview MoU dan penandatanganan perpanjangan MoU)

Sekedar kilas balik, hal menggembirakan yang perlu dicatat bahwa hubungan antar lembaga peradilan dua negara telah dimulai pada tahun 2007, ketika itu delegasi Mahkamah Agung RI, yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung Prof DR Bagir Manan, menghadiri Konferensi World Intellectual Property Organization (WIPO) yang diselenggarakan di Khartoum, yang kemudian disusul pada tahun 2008 dengan studi banding yang dipimpin oleh Wakil Ketua MA RI Bidang Non Yudisial, Ibu Marianna Sutadi, untuk merampungkan penyusunan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) sebagai acuan hukum terapan para hakim Pengadilan Agama di Indonesia.

Pada tahun 2010, delegasi Mahkamah Agung Sudan berkunjung ke Jakarta dalam rangka melihat secara langsung perkembangan peradilan di tanah air. Dan pada tahun yang sama pula, Mahkamah Agung Sudan memberikan kesempatan kepada 7 orang Hakim Indonesia untuk melakukan observasi dan pengkajian mendalam tentang pengalaman Sudan dalam menangani perkara-perkara ekonomi syariah selama lebih dari dua minggu. Kunjungan Dr. Muhammad Rum Nessa, Sekretaris Mahkamah Agung RI beserta rombongan pada tahun 2011 dan 5 hakim indonesia dari lingkungan peradilan agama, peradilan umum dan peradilan tata usaha negara pada tahun 2014 semakin menunjukkan bahwa kerja sama di bidang hukum dan peradilan ini semakin meningkat.

Tatap Muka Dengan Masyarakat Indonesia di Sudan



(Tatap muka Delegasi MA RI dengan Masyarakat Indonesia di Sudan)

Pada kesempatan kunjungan ke Sudan kali ini, Ketua MA RI juga melakukan pertemuan dan dialog interaktif dengan Masyarakat Indonesia di Sudan yang terdiri dari keluarga besar KBRI Khartoum, Para profesional dan mahasiswa dalam sebuah jamuan makan malam yang diadakan oleh Dubes RI Khartoum di Wisma Duta. Pada pertemuan tersebut, Ketua MA dan Masyarakat Indonesia di Sudan telah melakukan diskusi hangat seputar masalah hukum, peradilan, dan isu-isu terkini di tanah air.