Pesan Prof Manan untuk Para Panitera PTA/MS Aceh

Bandung l Badilag.net

Seiring dengan terbitnya Perma 7/2015, para Panitera/Sekretaris PTA/MS Aceh harus memilih menjadi panitera atau menjadi sekretaris. Dari 29 Panitera/Sekretaris PTA/MS Aceh, hanya dua orang yang memilih menjadi sekretaris. Selebihnya memilih berkiprah sebagai panitera.

Pada Januari 2016, sebagian Panitera PTA/MS Aceh itu harus melakoni mutasi. Ada yang lama berkarir di Jawa, kemudian dipindah ke Sumatera. Ada yang lama di Sumatera, dipindah ke Kalimantan. Dan seterusnya.

Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Prof. Dr. H. Abdul Manan, S.H., S.Ip., M.Hum punya pesan khusus untuk mereka.

“Sekarang ada pemisahan riil antara panitera dan sekretaris. Para panitera kembali ke pangkuan ibu pertiwi. Harus banyak belajar lagi,” ujarnya, di sela-sela memberi pengarahan pada rapat koordinasi Ditjen Badilag di Bandung, pekan lalu.

Menurut Prof Manan, tidak sedikit para panitera yang sudah lupa hukum acara, karena terlalu lama mengurusi berbagai bidang, termasuk kesekretariatan yang meliputi keuangan, kepegawaian dan umum.

“Tidak sulit kalau mau belajar lagi. Banyak buku tentang hukum acara,” tuturnya.

Mengenai mutasi dan rotasi, Prof Manan meminta agar para panitera PTA/MS Aceh menerimanya dengan lapang dada.

“Kalau dipindah jauh, panitera-panitera ini jangan mengeluh. Jangan marah-marah ke Pak Dirjen kalau ada yg tidak sesuai keinginan. Itu amanah. Laksanakan saja,” ujarnya.

Mengutip penggalan ayat al-Quran, Prof Manan mengatakan bahwa bisa jadi apa yang kita sukai itu kurang baik buat kita, dan bisa jadi apa yang tidak kita sukai itu justru baik buat kita.

Prof Manan mencontohkan dirinya sendiri. Ketika jada Ketua PTA Palembang, ia dipindah ke PTA Medan, padahal saat itu posisi Ketua PTA Jakarta sedang lowong. “Dulu Pak Syamsu (Dr. H. Syamsuhadi Irsyad, S.H., M.H.—red) dari Palembang ke Jakarta. Tapi kok saya ke Medan. Apa salah saya?” Prof Manan mengenang.

Kecewa terhadap mutasi itu, sempat muncul niat Prof Manan untuk berhenti berkarir di peradilan agama, lalu menjadi dosen.

Tapi niat itu urung dilakukannya, setelah mengetahui di PTA Medan banyak alumni IAIN Yogyakarta. Prof Manan juga alumni perguruan tinggi tersebut. Ini artinya, ada banyak teman di sana.

“Saya jadi doktor, jadi professor, bahkan jadi hakim agung di PTA Medan. Untung saya tidak keluar. Rupanya inilah hikmahnya,” ucapnya.

 

Dirintis sejak lama

Persis sepuluh tahun lalu, pemisahan panitera dan sekretaris pengadilan di lingkungan peradilan agama mulai diupayakan. Hasilnya, UU 3/2006 tentang Perubahan UU 7/1989 tentang Peradilan Agama memisahkan panitera dan sekretaris secara tegas.

“Kami susun sejak 2006, diperintah Pak Syamsuhadi Irsyad. Ada pemikiran, mungkin 10 sampai 15 tahun ke depan, beban kerja PA akan berat. Tidak bisa urusan kepaniteraan dan kesekretariatan hanya ditangani oleh seorang panitera/sekretaris. Ternyata hanya dalam waktu 10 tahun, panitera dan sekretaris benar-benar dipisah,” Prof Manan bercerita.

Dimulai dari peradilan agama, kini pemisahan panitera dan sekretaris dilakukan di seluruh lingkungan peradilan di bawah MA.

[hermansyah]