Laporan DHES Riyadh IV (edisi 9)

Peserta Diklat Mengunjungi Mahkamah ‘Ammah dan Jazaiyyah Riyadh

Riyadh | Badilag.net

Seiiring dengan mentari pagi yang sudah mulai memperlihatkan wajahnya, tepat pukul 07.00 waktu Riyadh, sebagaimana biasanya, dua unit Bus yang disediakan sebagai sarana transportasi peserta Diklat oleh Jamiah al-Imam (Universitas Al Imam) sudah menunggu peserta Diklat Hakim Ekonomi Syariah Angkatan IV (DHES IV) di depan Budl Hotel.

Rute perjalanan peserta diklat pada hari ini tidak sama dengan rute biasanya. Jika biasanya, rutinitas peserta Diklat mulai dari pukul 07.00 sampai dengan 13.00 waktu Riyadh adalah ke kampus, maka pada hari ini Jamiah al-Imam telah mengagendakan kegiatan kunjungan peserta Diklat ke al-Mahkamah al-‘Ammah (Pengadilan Umum) dan al-Mahkamah al-Jazaiyah (Pengadilan Pidana).

Berdasarkan Keputusan Raja Kerajaan Arab Saudi, Nomor M/78, tanggal 19 Ramadhan 1428 H, tentang Sistem Peradilan (Nizham al-Qadha’), tingkatan pengadilan di Arab Saudi adalah: al-Mahkamah al-Ulya (Mahkamah Agung), Mahkamah al-Isti’naf (pengadilan tingkat banding), dan Mahkamah Ibtida’iyyah (pengadilan tingkat pertama) yang terdiri dari: al-Mahkamah al-‘Ammah (pengadilan umum), al-Mahkamah al-Jazaiyyah (pengadilan pidana), Mahkamah al-Ahwal al-Syakhshiyah (pengadilan keluarga), al-Mahkamah al-Tijariyyah (pengadilan niaga), dan al-Mahkamah al-Ummaliyah (pengadilan perburuhan).

Al-Mahkamah al-‘Ammah adalah pengadilan yang berwenang untuk mengadili perkara yang tidak menjadi kewenangan lingkungan pengadilan lainnya, khususnya dalam hal ini adalah sengketa perdata kebendaan (al-qadhaiyyah al-maliyah). Sedangkan al-Mahkamah al-Jazaiyyah adalah pengadilan yang berwenang untuk mengadili perkara pidana qishas, hudud, dan ta’zir.

Pendaftaran perkara pada masing-masing lingkungan pengadilan di Kerajaan Arab Saudi, khususnya al-Mahkamah al-‘Ammah dan al-Mahkamah al-Jazaiyah yang telah dikunjungi oleh peserta Diklat, sudah berbasis komputerisasi. Setiap orang yang akan mengajukan gugatan perkara perdata kebendaan ke al-Mahkamah al-‘Ammah atau mengadukan tindak pidana yang termasuk delik aduan ke al-Mahkamah al-Jazaiyah, dapat membuat surat gugatan atau pengaduan langsung secara online.

Setelah para pihak selesai menginput surat gugatan atau aduan secara online, baru pihak tersebut mendatangi mahkamah untuk memproses pendaftaran perkaranya lebih lanjut.

[jurnalis-dhes-iv, Ibnu AR].