image001

Riyadh — Hari Senin, tanggal 2 Februari 2026 sebanyak 32 peserta Pelatihan Hakim Ekonomi Syariah Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2026 yang mengikuti program pendidikan di Higher Judicial Institute, Universitas Islam Imam Muhammad bin Saud, Riyadh, Arab Saudi, mendapatkan pembekalan mendalam mengenai prinsip-prinsip peradilan Islam dan sistem peradilan Kerajaan Arab Saudi.

Kegiatan pembelajaran tersebut merupakan bagian dari rangkaian program peningkatan kompetensi hakim di bidang ekonomi syariah, yang bertujuan memperkuat integritas, profesionalisme, dan kapasitas intelektual aparatur peradilan agama.

Pada sesi pembelajaran hari ini, peserta mendapatkan materi tentang konsep gugatan dan alat bukti dalam peradilan Islam, tata cara pembuktian, pembagian harta bersama, serta etika dan adab seorang hakim.

Materi yang disampaikan meliputi pengertian gugatan, kedudukan penggugat dan tergugat, syarat-syarat pengajuan perkara, serta prinsip pembuktian melalui saksi dan sumpah. Selain itu, peserta juga mempelajari mekanisme pembagian harta secara adil serta jenis-jenis pembagian dalam hukum Islam.

image003

Dalam pembahasan etika hakim, para peserta dibekali pemahaman tentang pentingnya sikap adil, objektif, dan profesional dalam menangani perkara. Hakim dituntut untuk memberikan perlakuan yang sama kepada para pihak, menjaga wibawa persidangan, serta memutus perkara berdasarkan bukti yang sah.

Dalam sesi pembelajaran ini peserta juga mempelajari berbagai hadis Nabi Muhammad SAW tentang peradilan, pesan moral Khalifah Umar bin Khattab kepada Abu Musa Al-Asy’ari, serta larangan tegas terhadap praktik suap dalam penegakan hukum. Selain itu, peserta juga dibekali pemahaman mengenai Sistem Peradilan Arab Saudi (Nizham Al-Qadha’ As-Saudi) sebagai bagian dari studi komparatif peradilan.

Materi tersebut disampaikan oleh Prof. Dr. Abdul Aziz Nasser A. Al-Tamimi pengajar dan narasumber dari Higher Judicial Institute dengan metode pembelajaran yang mengintegrasikan kajian teks klasik, regulasi modern, serta diskusi ilmiah.

Sebagai bagian dari proses evaluasi pembelajaran, para peserta juga diinformasikan akan mengikuti ujian (evaluasi) secara daring berbasis elektronik terhadap materi yang telah disampaikan. Evaluasi ini bertujuan untuk mengukur tingkat pemahaman, kompetensi, serta daya serap peserta terhadap seluruh rangkaian materi pelatihan.

image005

Panitia penyelenggara berharap seluruh peserta dapat mempersiapkan diri dengan baik serta mengikuti proses evaluasi dengan penuh tanggung jawab dan menjunjung tinggi nilai kejujuran serta integritas.

Melalui program pelatihan ini, Mahkamah Agung Republik Indonesia terus berkomitmen meningkatkan kualitas sumber daya manusia peradilan, khususnya dalam penguatan kapasitas hakim ekonomi syariah, guna mewujudkan peradilan yang agung, profesional, dan berkeadilan. (AM)