Praktisi Pasar Modal dan Keuangan Syariah Menyambut Baik Perma No. 14 Tahun 2016

Jakarta | Badilag.net

Hakim yang menangani perkara ekonomi syariah di pengadilan agama harus lulus mengikuti diklat sertifikasi melalui seleksi yang ketat.

Demikian diungkapkan Staf Khusus Dirjen Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahrus, Lc., MH di hadapan peserta DIKLAT TRANSAKSI BERBASIS SYARIAH UNTUK KONSULTAN PASAR MODAL yang diselenggarakan oleh Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal pada Sabtu (25/3) siang di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Tower 2 Lantai 1, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta.

“Seleksi Sertifikasi Hakim Ekonomi Syariah Angkatan Kedua yang sedang berlangsung saat ini diikuti oleh 798 peserta yang lolos seleksi administrasi dan harus menjalani seleksi kompetensi tertulis,” ujarnya.

“Dari perserta sebanyak itu, nantinya akan diambil 30 hakim tingkat pertama dan 15 hakim tingkat banding untuk mengikuti diklat sertifikasi hakim ekonomi syariah,” ia menambahkan.

Untuk memberikan kesempatan yang luas kepada seluruh hakim seluruh Indonesia, ditengah penghematan anggaran oleh pemerintah dan menghasilkan peserta yang berkwalitas, seleksi kompetensi tertulis dilakukan secara online dari satker masing-masing atau di satker pengadilan tingkat banding.

“Hal itu senada dengan yang disampaikan dirjen badilag Drs. H. Abdul Manaf, MH dalam kata sambutan melaluli rekaman video, yang disaksikan oleh setiap peserta seleksi sebelum memulai ujian di layar laptop masing-masing, pada Kamis (23/3) yang lalu,” papar Mahrus.

Dalam sesi diskusi dan tanya jawab banyak peserta yang mengapresiasi langkah-langkah yang ditempuh Mahkamah Agung, dalam menyiapkan hakim untuk menyelesaikan perkara pasar modal dan keuangan syariah di pengadilan agama, baik dari segi regulasi, infra struktur pengadilan agama maupun SDM para hakimnya. 

Dengan terbitnya Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah, para peserta menyambut baik dan antusias untuk beracara di pengadilan agama.

[Ibnu AR]