Prof Manan Keluhkan Kurang Lancarnya Transfer of Knowledge

Serang l Badilag.net

Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Prof. Dr. H. Abdul Manan, S.H., S.Ip., M.Hum menyayangkan kurang lancarnya penyebarluasan pengetahuan atau transfer of knowledge di lingkungan peradilan agama, khususnya yang berkaitan dengan persoalan teknis yustisial.

Kebijakan dan solusi-solusi terhadap persoalan teknis yustisial yang disampaikan pihak pusat ternyata belum diketahui secara utuh dan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh oleh pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding.

Menurut Prof Manan, para pimpinan dan hakim yang telah mengikuti pelatihan tidak boleh menyimpan pengetahuan yang diperolehnya untuk dirinya sendiri. “Setelah mengikuti pelatihan, seharusnya melakukan getok tular kepada yang lain,” ujarnya, saat memberikan pengarahan di Aula PTA Banten, Senin (9/11/2015).

Dalam kesempatan ini, sekali lagi Prof Manan menyampaikan sejumlah hal yang hingga kini mungkin belum banyak diketahui dan dilaksanakan oleh aparatur peradilan agama.

“Pertama, harus cek opname perkara di kantor tiap enam bulan sekali,” tuturnya. Tujuannya untuk mengecek jumlah perkara yang telah dan belum diputus, jumlah perkara yang telah diputus namun belum diminutasi, jumlah biaya perkara yang dikelola, jumlah sisa panjar biaya perkara yang sudah dan belum dikembalikan, dan lain-lain.   

Berikutnya, Prof Manan meminta agar pengadilan tingkat banding tidak terburu-buru melantik dan mengadakan serah terima jabatan pimpinan PA. Seseorang yang akan dilantik hendaknya diperiksa lebih dulu kinerjanya di satker lama. Pimpinan PTA harus menugaskan hakim tinggi sebagai supervisor untuk mengecek kinerja yang bersangkutan. Setelah melakukan pengecekan, pihak PTA lantas membuat berita acara.

“Berapa perkara, berapa uang, brapa pegawai, semua itu dicek dan dibuat berita acara. Kalau sudah beres, baru dilantik. Dengan begitu, serah terima itu bukan lagi formalitas, tapi serah terima riil,” tandasnya.

Jika upaya ini tidak ditempuh, menurut Prof Manan, yang repot adalah pejabat baru yang menggantikan pejabat lama yang mewariskan banyak persoalan. “Kasihan pejabat baru. Mestinya dia sudah kerja, tapi harus mberesi ini dulu,” ujarnya.

Selain itu, Prof Manan juga mengingatkan kembali bahwa amar putusan harus konkret, tidak boleh abstrak. “Misalnya, ada perintah untuk mencurahkan kasih sayang. Bagaimana mengeksekusinya? Sebaiknya itu dituangkan dalam bagian pertimbangan saja,” ucapnya.

Hal lain yang diingatkan kembali oleh Prof Manan ialah penggunaan beberapa istilah yang keliru, yang kadang masih ditemukannya dalam putusan-putusan peradilan agama.

“Misalnya sita marital. Kita tidak pakai istilah sita marital, tapi sita harta bersama. Keduanya tidak sama. Kalau sita marital, objeknya hanya yang dipegang tergugat. Kalau sita harta bersama, objeknya juga mencakup yang dipegang penggugat,” ungkapnya.

Istilah pisah ranjang, menurut Prof Manan, juga keliru jika dipakai dalam perkara perceraian di peradilan agama. Bisa saja, pasangan suami-istri tidak lagi seranjang, namun tetap serumah. Karena itu, sesuai dengan UU 1/1974, yang benar adalah pisah rumah.

Para hakim peradilan agama, Prof Manan menambahkan, harus paham betul indikator-indikator pecahnya rumah tangga atau broken marriage. Pada umumnya, sebuah rumah tangga hancur karena pasangan suami-istri terus-menerus berselisih sehingga tidak harmonis lagi. Mereka sudah didamaikan, tapi tidak berhasil. Setelah itu, mereka pisah dan tidak ada komunikasi yang baik. Ada pula campur tangan pihak ke-3, baik dari pihak keluarga maupun pria atau wanita lain. Selain itu, masa depan rumah tangga itu tidak lagi cerah alias tidak mungkin lagi dirukunkan.

[hermansyah]