Prof Manan: Masih Ada Putusan Tingkat Banding yang Pertimbangan Hukumnya Lemah

Bogor l Badilag.net

Penyusunan berbagai template putusan tingkat banding hendaknya dapat meningkatan kualitas putusan yang dihasilkan para hakim tinggi di lingkungan peradilan agama. Sebab, template tersebut bukan saja berguna untuk menyeragamkan format dan sistematika putusan, namun juga dapat menyediakan ruang pertimbangan hukum yang dibangun dengan cara berpikir yang tepat.

Ketua Kamar Agama MA  Prof. Dr. H. Abdul Manan, S.H., S.Ip., M.Hum mengatakan, saat ini belum seluruh putusan tingkat banding memuat pertimbangan hukum yang memadai.

“Kita akui, masih ada putusan tingkat banding yang pertimbangan hukumnya lemah,” ujarnya, ketika memberi sambutan dalam seminar template putusan tingkat banding yang diselenggarakan Badilag di Bogor, Senin (14/9/2015) malam.

Di hadapan para pimpinan PTA/MS Aceh, Prof. Manan menegaskan, ketika membatalkan atau menguatkan putusan tingkat pertama, seharusnya pengadilan tingkat banding memberikan pertimbangan hukum yang cukup. Putusan mestinya memuat mana saja yang dibatalkan atau dikuatkan dan apa saja alasannya.

Agar dapat menghasilkan pertimbangan hukum yang memadai, para hakim—tak terkecuali hakim tingkat banding—perlu menggunakan tigal cara berpikir. Ketiganya perlu diakomodasi dalam template putusan.

“Template harus disesuaikan dengan tiga jenis cara berpikir, yaitu deduktif, silogisme, dan analitis kritis. Pikirkan itu. Kalau tidak, kita tidak akan maju,” kata Prof Manan.

Pada kesempatan yang sama, Dirjen Badilag Drs. H. Abdul Manaf, M.H. mengatakan, tujuan akhir dibuatnya template putusan tingkat banding di lingkungan peradilan agama adalah untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan.

Dengan adanya template ini, maka pembuatan putusan menjadi lebih cepat dan terhindar dari kekeliruan-kekeliruan elementer yang menyangkut format dan sistematika.

“Untuk itu, Badilag telah menyiapkan draft bersama para hakim tinggi, dengan mencetak standarisasi format putusan tingkat banding,” ungkapnya.

Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Ditjen Badilag Dr. H. Hasbi Hasan, M.H. mengatakan, selain melibatkan para pimpinan PTA, hakim tinggi, serta asisten hakim agung, penyusunan template ini juga melibatkan Timnas SIADPA.  

Nanti, template putusan yang telah dibahas dan disepakati akan dialihwujudkan menjadi cetakan-otomatis dalam aplikasi SIADPTA. Sebelumnya, template putusan tingkat pertama di lingkungan peradilan agama telah tersedia di SIADPA.

[hermansyah]