PTA Mataram Gelar Pembinaan Teknis Yustisial
Mataram | pta-mataram.go.id (26/08/2016)
Selama dua hari, 26 hingga 27 Agustus 2016, Pengadilan Tinggi Agama Mataram menyelenggarakan acara Pembinaan Teknis Yustisial bagi para Hakim se-wilayah Pengadilan Tinggi Agama Mataram. Pengadilan Tinggi Agama Mataram terdiri dari 17 Pengadilan Agama yang meliputi dua Propinsi yakni Propinsi Nusa Tenggara Barat dan Propinsi Bali.
Acara tersebut menghadirkan Ketua Kamar Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Yang Mulia Prof. Dr.H. Abdul Manan, S.H.,S.IP.,M.Hum., didamping Hakim Agung YM. Dr. Amran Suadi, S.H., M.H., M.M., YM. Dr. Purwosusilo, S.H.,M.H., dan YM. Dr. Mukti Arto, S.H., M.H.sebagai narasumber.
Kegiatan yang diikuti oleh 145 peserta yang terdiri dari Hakim Tinggi 22 orang dan Hakim tingkat pertama 123 orangini menurut ketua panitia H.Sarwohadi, S.H.,M.H., bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme hakim dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya untuk menerima, memutus serta menyelesaikan perkara.
Kegiatan ini, tambah H. Sarwohadi dapat terselenggara berkat dorongan dan motivasi dari Dirjen Badilag Drs. H. Abdul Manaf, M.H.H. Abdul Manaf berpesan supaya para hakim peradilan agama dapat memanfaatkan dan menimba ilmu sebanyak-banyaknya.
Sejalan dengan H. Sarwohadi, Ketua Pengadilan Tinggi Mataram Dr. H. Bahruddin Muhammad, S.H., M.H berharap kepada para peserta untuk dapat menyerap dan mengimplementasikan dengan sebaik-baiknya dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi .
H. Bahruddin Muhammad menjelaskan, pengadilan agama menjadi tempat masyarakat menyelesaikan perkaranya melalui putusan hakim. Masyarakat memedomani dan melaksanakan penetapan/putusan hakim dengan penuh kesadaran dan penuh ketaatan.
“Secara sukarela masyarakat menyerahkan perkara kepada hakim dan putusan hakim menjadi khasanah bagi tumbuh kembangnya Hukum Islam di masyarakat, terutama di NTB dan Bali. Oleh karena itu putusan hakim seyogianya harus menjalankan fungsi hukum terhadap masyarakat” ungkap H. Bahruddin Muhammad di depan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat, Ketua Pengadilan Tinggi Mataram, para Pimpinan Pengadilan dari tiga unsur badan peradilan dan peserta pembinaan.
Sampai dengan Juli 2016, pengadilan agama di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Mataram menerima perkara sejumlah 9.990 perkara, telah diputus 7.917 perkara, dan sisa perkara 2.076 perkara. Pengadilan Tinggi Agama Mataram sendiri menerima 57 perkara, telah diputus 42 perkara dan sisa 15 perkara.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Gubernur Propinsi NTB, H. M. Amin, S.H., M.Si. menyampaikan bahwa pengadilan agama adalah bagian dari Kekuasaan Kehakiman dalam sistem ketatanegaraan kita.
“Pengadilan agama bukan sekedar sebagai pelengkap Badan Peradilan, tetapi sebagai lembaga yang dibutuhkan masyarakat. Apalagi di daerah Nusa Tenggara Barat yang masyarakatnya sebagian besar beragama Islam sangat membutuhkan Hukum Islam untuk menyelesaikan permasalahan keluarga” katanya.
Wakil Gubernur juga berharap agar pengadilan agama dalam melaksanakan tugasnya tetap mengedepankan asas cepat, sederhana dan biaya ringan;
Ketua Kamar Peradilan Agama Prof. Dr. H. Abdul Manan, S.H., S.IP., M.Hum dalam sambutan pembukaan kembali menyitir pendapat Daniel S. Lev, bahwa Pengadilan Agama itu bagaikan “Hidup segan mati tak mau”.
Pengadilan Agama bagi umat Islam sebagai fardlu kifayah, tetapi kenyataannya yang mengurus saja tidak mau mengurus. “Itu dahulu, tetapi sekarang sudah tidak demikian” katanya.
Prof. Dr. H. Abdul Manan menjelaskan bahwa pengadilan agama sudah berubah. “Perlu diketahui bahwa perubahan itu bukan bagaikan mendapatkan durian jatuh, melainkan melalui perjuangan panjang. Ada generasi yang berjuang, ada generasi yang ikut berjuang, ada generasi yang melihat perjuangan. Saudara-saudara ini termasuk generasi yang menikmati perjuangan. Kelangsungan/kemajuan Pengadilan Agama ada di tangan saudara” ungkapnya.
Beliau pun berpesan agar para hakim tidak minder atau merasa rendah diri, tidak berfikir tekstual tetapi haus kontekstual dan hakim harus banyak membaca tidak sibuk dengan pekerjaan saja. Tidak hanya itu, hakim harus menjaga kepercayaan baik kepercayaan dari negara maupun masyarakat. (H. Sarwohadi– Hirpan Hilmi)