Rakor Badilag Hasilkan Rumusan Empat Bidang
Bandung l Badilag.net
Rapat koordinasi Kamar Agama-Ditjen Badilag MA bersama pimpinan MS Aceh/PTA seluruh Indonesia di Bandung (27-29/1/2016) menghasilkan rumusan-rumusan yang dibagi menjadi empat bidang.
Keempat bidang itu adalah bidang teknis yustisial, bidang administrasi perkara, bidang administrasi tenaga teknis, dan bidang administrasi keuangan dan aset.
Rumusan-rumusan itu dihasilkan oleh empat komisi, sesuai pembagian bidang. Tiap-tiap komisi terdiri atas ketua, sekretaris, notulis dan para anggota. Pada tiap komisi juga dibentuk tim perumus.
Komisi teknis yustisial diisi oleh para hakim agung dari Kamar Agama, beserta seluruh Ketua MS Aceh/PTA dan para asisten hakim agung. Ketua Kamar Agama Prof. Dr. H. Abdul Manan, S.H., S.IP., M.Hum mengetuai komisi ini.
Komisi administrasi perkara diisi para pejabat Direktorat Pembinaan Administrasi Peradilan Agama dan Direktorat Pranata dan Tatalaksana Perkara Perdata Agama Ditjen Badilag beserta sebagian panitera dan sekretaris PTA/MS Aceh. Di komisi ini ada pula perwakilan AIPJ, Wahyu Widiana, yang juga mantan Dirjen Badilag. Komisi ini diketuai Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Ditjen Badilag Dr. H. Hasbi Hasan, M.H.
Komisi administrasi tenaga teknis diisi para pejabat Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama Ditjen Badilag beserta sebagian panitera dan sekretaris PTA/MS Aceh. Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama Ditjen Badilag Dr. H. M. Fauzan, S.H., M.H., M.M. memimpin komisi ini.
Komisi administrasi keuangan dan aset diisi para pejabat Sekretariat Ditjen Badilag dan sebagian panitera dan sekretaris PTA/MS Aceh. Komisi ini diketuai Sekretaris Ditjen Badilag H. Tukiran, S.H., M.M.
Dirjen Badilag Drs. H. Abdul Manaf, M.H. berharap agar hasil rumusan dari tiap-tiap komisi tersebut dapat menjadi solusi untuk memecahkan berbagai persoalan yang muncul di lingkungan peradilan agama.
“Kita samakan persepsi dan kita cari solusi atas berbagai persoalan untuk menyatukan langkah peradilan agama dalam rangka mewujudkan keadilan di republik tercinta ini,” tuturnya.
Hasil rumusan rakor ini diharapkan segera disosialisasikan oleh para peserta raker, sehingga dapat diimpelementasikan dengan baik oleh seluruh satker di lingkungan peradilan agama.
[hermansyah]