Saatnya Pengadilan di Indonesia Punya Kendaraan Khusus untuk Mobile Court

Jakarta l Badilag.net

Penyediaan akses terhadap keadilan bagi lebih dari 230 juta penduduk Indonesia yang berada di belasan ribu pulau memerlukan penanganan khusus. Lembaga peradilan, sebagai benteng terakhir bagi pencari keadilan, hendaknya tidak abai terhadap kekhasan kondisi geografis dan beragamnya kemampuan ekonomi penduduk negeri ini.

Salah satu upaya yang dapat ditempuh lembaga peradilan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap keadilan ialah meminimalkan hambatan masyarakat berupa jarak tempuh dan biaya tranportasi dari tempat tinggal mereka ke pengadilan. Akses terhadap keadilan (access to justice) dapat diperoleh jika ada akses terhadap pengadilan (access to court).

Pemberian layanan pengadilan berupa pembebasan biaya perkara, posbakum dan sidang di luar gedung pengadilan selama ini telah berjalan dengan baik dan terbukti sangat membantu masyarakat, terutama masyarakat yang kurang mampu secara ekonomi dan lemah dalam penguasaan hukum.

Meski demikian, bukan berarti tidak ada lagi upaya lain yang dapat dilakukan untuk membantu masyarakat untuk mengakses pengadilan dan keadilan.

Salah satu upaya kreatif dan inovatif yang bisa ditempuh adalah menyediakan kendaraan khusus pelayanan pengadilan yang dapat berpindah-pindah dari satu lokasi ke lokasi lainnya atau disebut dengan “mobile court”.

Dengan di-setting sedemikian rupa, dibekali peralatan kerja dan diawaki sejumlah petugas, mobile court itu nanti berguna untuk melayani pendaftaran perkara, pengambilan produk-produk pengadilan, dan memberikan layanan lainnya. Mobile court dapat menjadi sarana penunjang sidang di luar gedung pengadilan dan pelayanan terpadu.

Wahyu Widiana, Penasehat Senior Australia-Indonesia Partnership for Justice (AIPJ) untuk bidang Access to Justice, punya gagasan agar pengadilan-pengadilan di Indonesia mulai mengoperasikan kendaraan khusus itu. Gagasan itu telah disampaikannya kepada Ketua Mahkamah Agung.

“Saya pernah bercerita tentang tentang mobile court ini pada Pak Hatta Ali di ruang kerjanya. Beliau nampak tertarik,” ujarnya, kepada Badilag.net, Selasa (20/10/2015).

Mantan Dirjen Badilag itu mengungkapkan, karena sejumlah faktor, mobile court itu tidak dapat seketika diberikan MA kepada banyak pengadilan.

“Saya bilang, perlu ada satu bus besar di Indonesia ini sebagai pilot project. Beliau nampak setuju. Mengiyakan,” tuturnya.

Sudah jamak

Pada lingkup global, mobile court kini bukan lagi barang yang aneh. Sejumlah negara di Afrika, Timur Tengah, Asia dan Amerika Latin telah menggunakannya. Wahyu Widiana—yang cukup lama bergaul dengan komunitas peradilan di level internasional—memiliki datanya.

Di Indonesia, pelayanan-bergerak dengan menggunakan kendaraan roda empat atau lebih juga sudah dipraktikkan pelbagai institusi. Contohnya pelayanan SIM keliling oleh pihak kepolisian dan pelayanan administrasi kependudukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Dalam konteks lembaga peradilan di Indonesia, sejumlah pengadilan agama kini juga mulai merintis pelayanan-bergerak dengan mobile court. PA-PA itu memakai mobil operasional kantor yang bagian luarnya diberi atribut tertentu dan bagian dalamnya dimodifikasi agar selaras dengan fungsinya sebagai pemberi layanan bergerak.

Prakarsa-prakarsa yang bersifat lokal itu, terlepas dari kelebihan dan kekurangannya, terbukti memberi andil dalam mempermudah masyarakat mengakses pengadilan dan keadilan.

Jika hendak di-nasional-kan, tentu perlu ada perencanaan yang matang, terutama dari segi anggaran. Juga perlu ada kejelasan mengenai jenis-jenis layanan yang boleh dan tidak boleh diberikan, beserta prosedur operasional standarnya.  

[hermansyah]