‘Saktinya’ Surat Dirjen Badilag
Jakarta l Badilag.net
Ketika Dirjen Badilag Drs. H. Abdul Manaf, M.H. mengeluarkan surat bernomor 2270/DJA/HM.02.3/10/2016 tentang Peningkatan Prosentase Penanganan Perkara di SIPP MA, pada 7 Oktober lalu, banyak wilayah yang rapor SIPP-nya berwarna merah.
Tiga wilayah yang paling banyak rapor merahnya adalah PTA Bandung, PTA Medan dan PTA Semarang.
Saat itu, dari 24 PA, ada 12 PA wilayah PTA Bandung yang rapor SIPP-nya merah. Di wilayah PTA Medan, dari 20 PA, terdapat 11 PA yang rapor SIPP-nya merah. Sementara itu, di wilayah PTA Semarang, dari 36 PA, tercatat 10 PA yang rapor SIPP-nya merah.
Saat ini, Senin (14/11/2016), keadaan itu berubah drastis. Di wilayah PTA Bandung, dari sebelumnya 12 PA, kini tinggal satu PA yang rapor SIPP-nya merah. Di wilayah PTA Medan, dari semula 11 PA, kini hanya enam PA yang rapor SIPP-nya merah. Dan, di wilayah PTA Semarang, pada awalnya ada 10 PA, sekarang tidak ada satupun PA yang rapor SIPP-nya merah.
Sebagaimana diketahui, ada tiga warna di SIPP MA yang menjadi indikator prosentase penyelesaian perkara setiap pengadilan.
Warna hijau menunjukkan penyelesaian perkara mencapai 91 hingga 100 persen. Warna kuning menunjukkan penyelesaian perkara mencapai 51 hingga 90 persen. Dan, warna merah menunjukkan penyelesaian perkara hanya mencapai 0 hingga 50 persen.
Dirjen Badilag mengharapkan agar jangan sampai prosentase penyelesaian perkara di SIPP berwarna merah. “Setidak-tidaknya mencapai 75 persen atau berwarna kuning,” kata Dirjen Badilag.
Meski saat ini belum seluruh pengadilan tingkat pertama di lingkungan peradilan agama mampu meraih rapor kuning dan hijau, semakin berkurangnya PA/MS berapor merah merupakan perkembangan yang melegakan.
Perkembangan positif itu merupakan wujud komitmen dan kekompakan semua pihak. Di tingkat atas, Dirjen Badilag mengeluarkan surat berisi instruksi, yang di dalamnya memuat solusi, yang terbukti cukup ‘sakti’.
Setelah itu, pimpinan MS Aceh/PTA seluruh Indonesia meneruskan instruksi tersebut. Berikutnya, di pengadilan tingkat pertama, pimpinan beserta segenap aparatur menjalankan instruksi tersebut.
Hingga kini, berdasarkan rekapitulasi yang dilakukan Subdit Bimbingan dan Monitoring Badilag, lebih dari 100 PA/MS telah mengajukan surat permohonan penghapusan data perkara yang tidak valid di SIPP MA, sebagaimana instruksi Dirjen Badilag.
Sebagian besar permohonan tersebut telah disetujui oleh Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama dan dilaksanakan oleh Tim Pengembang SIPP dari Badilag. Sebagian kecil lainnya masih dalam proses.
Terbukti, upaya penghapusan data perkara yang tidak valid itu berdampak nyata terhadap prosentase penyelesaian perkara di SIPP MA.
Tentu, penghapusan data perkara tidak boleh dilakukan asal-asalan. Perkara yang boleh dihapus sama sekali hanyalah perkara sebelum tahun 2016 dan sudah diputus sebelum tahun 2016.
Sementara itu, sisa perkara sebelum tahun 2016 yang diputus tahun 2016 dan perkara yang diterima tahun 2016 tidak boleh dihapus begitu saja. Setelah dihapus, data perkara-perkara itu harus diperbaiki dan dilengkapi, kemudian diinput ulang ke SIPP satker. Setelah itu dilakukan sinkronisasi ke SIPP MA.
PA/MS yang rapor SIPP-nya masih berwarna merah diharapkan segera berkonsultasi dengan Subdit Bimbingan dan Monitoring Badilag atau dengan Tim Pengembang SIPP dari Badilag.
[hermansyah]