Setditjen Badilag Hadiri Pembukaan Sidang di Luar Gedung PA Mamuju dan Penandatanganan MoU dengan Pemkab Mamuju Tengah

Mamuju (Kamis, 02 Oktober 2025) – Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Drs. Arief Hidayat, S.H., M.M.), menghadiri secara langsung acara pembukaan Sidang di Luar Gedung Pengadilan atau Sidang Keliling yang diselenggarakan oleh Pengadilan Agama (PA) Mamuju. Acara yang berlangsung di wilayah Kabupaten Mamuju Tengah ini menjadi penegasan komitmen Mahkamah Agung dalam mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat pencari keadilan, khususnya yang tinggal jauh dari kantor pengadilan. Hadir dalam acara tersebut Ketua Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, Ketua DPD, Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Tengah, dan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Mamuju Tengah.

Kehadiran Setditjen Badilag pada acara tersebut menunjukkan dukungan penuh dari pusat terhadap upaya PA Mamuju dalam mengimplementasikan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Sidang di Luar Gedung ini bertujuan untuk memfasilitasi masyarakat yang memiliki kendala akses, biaya transportasi, maupun waktu untuk datang langsung ke kantor PA Mamuju.
Dalam sambutannya, Drs. Arief Hidayat, S.H., M.M. menyampaikan apresiasi kepada PA Mamuju dan Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah atas sinergi yang terjalin. "Pelaksanaan sidang keliling adalah wujud nyata kehadiran negara di tengah-tengah masyarakat. Ini merupakan langkah strategis untuk memastikan hak-hak hukum masyarakat dapat terpenuhi, tanpa terkendala jarak dan biaya," ujarnya.

Momen penting lainnya dalam kegiatan ini adalah Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah dan Pengadilan Agama Mamuju. MoU ini mencakup dukungan efektivitas dan efisiensi layanan hukum, dengan fokus utama pada Perlindungan (Pemenuhan) Terhadap Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian.
Penandatanganan ini menunjukkan langkah proaktif kedua lembaga dalam memastikan bahwa keputusan pengadilan, khususnya yang berkaitan dengan perceraian, ditindaklanjuti dengan dukungan perlindungan sosial dan administratif yang memadai dari Pemerintah Daerah. Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat kolaborasi antarlembaga untuk menghasilkan pelayanan hukum yang lebih optimal dan terpadu, khususnya dalam memastikan hak-hak kelompok rentan, seperti perempuan dan anak, benar-benar terpenuhi pasca-putusan perceraian. (RW)