Sidang Keliling Terpadu PA Kotabumi Keempat Kali Sukes

Kotabumi | pa- kotabumi.go.id
Kegiatan Sidang Keliling Terpadu ini merupakan salah satu cara untuk melaksanakan Misi Mahkamah Agung RI poin yang kedua yaitu memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan.
Demikian disampaikan Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama DR. H. M. Fauzan, S.H., M.M. M.H dalam sambutannya mewakili Direktur Jenderal Badilag MA RI pada acara Sidang Keliling Terpadu dalam perkara Itsbat Nikah Rabu (16/3) pagi di halaman Masjid Besar Kecamatan Abung Surakarta Kabupaten Lampung Utara.
“Sidang Terpadu digalakkan oleh Mahkamah Agung seiring terbitnya Perma Nomor 1 tahun 2015 dalam rangka memberikan hak-hak dasar warga negara yaitu penerbitan akte nikah yang merupakan dasar untuk menerbitkan identitas kependudukan lainnya,” ungkap direktur.
Sidang Terpadu tersebut terselenggara ataskerjasama Pengadilan Agama Kotabumi, Kemenag dan Dinas Dukcapil Kabupaten Lampung Utara.
Acara yang dimulai tepat pukul 10.00 WIB itu dihadiri oleh KPTA Bandar Lampung Bapak Drs. H. Mujtahidin, S.H., M.H, Bupati Lampung Utara H. Agung Ilmu Mangkunegara SSTP., M.H, Ketua PA sewilayah PTA Bandar Lampung, Forkopimda, Sekda, Para Kepala Dinas, Kepala Badan, Inspektur, Kabag, Camat Ka Kemenag, para KUA, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, tokoh adat dan 50 pasangan berserta para saksi peserta Sidang Itsbat beserta undangan lainnya yang berjumlah tidak kurang dari 1000 orang.
Ketua Pengadilan Agama Kotabumi Drs. H. Asrori. S.H., M.H dalam laporannya mengungkapkan bahwa sidang Itsbat nikah ini telah berjalan empat kali, sekali pada tahun 2014, dua kali tahun 2015 dan sekali pada tahun 2016.
“Tiga kali yang terakhir dilaksanakan berdasarkan amanat Perma Nomor 1 tahun 2015 antara lain dilaksanakan dengan hakim tunggal, langsung Berkekuatan HukumTetap (BHT) dan baik biaya perkara maupun biaya pelaksanaannya ditanggung oleh APBD Kabupaten Lampung Utara,” papar Asrori.
“Untuk tahun 2016 telah dianggarkan dalam APBD sebanyak 3 kali kegiatan bahkan akan ditambah dalam APBD jika animo masyarakat menginginkan,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Lampung Utara H. Agung Ilmu Mangkunegara SSTP., M.H dalam sambutan dan sekaligus membuka acara mengungkapkan bahwa acara sidang itsbat nikah terpadu ini sangat menyentuh kepentingan dan kebutuhan dasar masyarakat.
“Kegiatan Sidang Terpadu ini sesuai dengan visi dan misi Kabupaten Lampung Utara, sehingga dicanangkan tidak hanya sekolah dan kesehatan yang gratis tapi ditambah satu kegiatan lagi yaitu Itsbat Nikah Gratis,” ungkap Agung.
“Baik tahun 2015 maupun tahun 2016 Kabupaten Lampung Utara telah menganggarkan kegiatan inidalam APBD,” imbuhnya.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Lampung Utara mengucapkan terima kasih kepada Ketua Pengadilan Agama Kotabumi yang telah mampu menjelaskan dan mengkomunikasikannya serta berkoodinasi dengan sangat baik kepada semua pihak sehingga acara ini akan menjadi kegiatan rutin 2 bulan sekali yang digilirkan di setiap kecamatan.” tegas bupati.
Berdasarkan pengamatan Tim IT PA Kotabumi sidang berlangsung hinggapukul13.00 WIB dan berdasarkan laporan ketua panitia bapak Antoni, S.Ag (Hakim PA Kotabumi) dan didampingi sekretaris Sabrimen. S,Ag., M.H (Wapan PA Kotabumi) telah berhasil diitsbatkan 50 pasang suami isteri dan diterbitkan 50 akte nikah serta 144 akte kelahiran dari pasangan tersebut.
[Tim IT PA Kotabumi / Ibnu AR]