Soal Kenaikan Kelas Pengadilan, Ini Kata Kabiro Perencanaan dan Organisasi MA
Jakarta l badilag.mahkamahagung.go.id
Dalam sepekan ini bermunculan kabar mengenai kenaikan kelas sejumlah pengadilan tingkat pertama pada tiga lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung, yaitu peradilan umum, peradilan agama dan peradilan militer.
Kabar yang menyebar lewat media sosial itu disertai dengan tabel yang merinci daftar pengadilan yang hendak dinaikkan kelasnya. Totalnya 118 pengadilan. Khusus di lingkungan peradilan agama, disebutkan ada 21 pengadilan kelas IB yang jadi kelas IA dan 31 pengadilan kelas II yang jadi kelas IB.
Tabel itu juga menjabarkan jumlah jabatan-jabatan eselon IIIa, IIIb dan IVa pada pengadilan-pengadilan yang naik kelas.
Menanggapi hal itu, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi MA Joko Upoyo Pribadi, S.H. tidak menyangkal informasi yang menyebutkan bahwa Kemenpan RB telah memberikan persetujuan mengenai kenaikan kelas sejumlah pengadilan.
Meski demikian, pengadilan-pengadilan mana saja yang akan naik kelas baru akan diketahui dan disahkan setelah adanya payung hukum dari MA.
“Harus ada SK Ketua MA dan perubahan Peraturan MA Nomor 7 Tahun 2015,” ujarnya, kepada badilag.mahkamahagung.go.id, Kamis (26/1/2017).
Perma 7/2015 mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteran dan Kesekretariatan Pengadilan. Selain berisi ketentuan mengenai pemisahan panitera dan sekretaris, serta nomenklatur dan tupoksi jabatan-jabatan baru, Perma yang ditetapkan pada 7 Oktober 2015 itu juga berisi ketentuan mengenai struktur organisasi pengadilan berdasarkan tingkatan dan kelas atau tipenya.
Jika jumlah dan komposisi kelas pengadilan pada lingkungan peradilan umum, peradilan agama dan peradilan militer diubah, maka Lampiran III hingga Lampiran VI Perma tersebut harus diubah juga. Lampiran-lampiran itu memuat tabel nama, kelas, lokasi dan wilayah kerja pengadilan pada tiga lingkungan peradilan.
Sebagai gambaran, saat ini secara keseluruhan, jumlah pengadilan yang beroperasi di lingkungan peradilan agama ada 388. Rinciannya, 29 pengadilan tingkat banding dan 359 pengadilan tingkat pertama.
Ke-359 pengadilan tingkat pertama itu terdiri dari 55 pengadilan kelas IA, 101 pengadilan kelas IB dan 203 pengadilan kelas II.
Di sisi lain, ada juga pengadilan-pengadilan baru di lingkungan peradilan agama yang sudah dibentuk pada tahun 2016, namun hingga kini belum beroperasi. Jumlahnya 54. Saat beroperasi nanti, seluruhnya berstatus pengadilan kelas II.
[hermansyah]