Tahun 2016, Anggaran Badilag Berkurang 34 Persen dan Anggaran Daerah Bertambah 42 Persen
Jakarta l Badilag.net
Anggaran untuk Program Peningkatan Manajemen Peradilan Agama Ditjen Badilag atau biasa disebut dengan DIPA 04 pada tahun 2016 berkurang cukup signifikan dibanding tahun sebelumnya.
Pada tahun 2015, DIPA 04 berjumlah Rp74,9 miliar, dengan rincian Rp50,5 miliar untuk satker Badilag dan Rp24,4 miliar untuk satker daerah. Sedangkan pada tahun 2016, DIPA 04 berkurang menjadi Rp67 milar, dengan rincian Rp33 miliar untuk satker Badilag dan Rp34 miliar untuk satker daerah.
Dengan demikian, anggaran Badilag turun Rp17 miliar dan anggaran daerah naik RP10 miliar.
“Jadi, dulu lebih besar di pusat, tapi tahun depan lebih besar di daerah. Anggaran Badilag berkurang 34 persen, sementara anggaran daerah meningkat 42 persen,” kata Sekretaris Ditjen Badilag H. Tukiran, S.H., M.M. dalam rapat koordinasi seluruh pejabat Badilag di ruang rapat utama Badilag, Kamis (3/12/2015).
Anggaran Badilag untuk tahun 2016 sebesar Rp33 miliar itu akan digunakan untuk kegiatan dukungan manajemen dan dukungan teknis lainnya Ditjen Badilag; pengembangan tenaga teknis peradilan agama; peningkatan manajemen peradilan agama; dan peningkatan ketatalaksanaan perkara kasasi dan PK, serta kesyariahan.
Sementara anggaran Rp34 miliar untuk satker-satker di lingkungan peradilan agama itu untuk kegiatan bimbingan teknis, layanan prodeo, sidang keliling, posbakum, dan permberkasan perkara.
Perbandingan DIPA 04 Selama Lima Tahun Terakhir
|
Tahun |
Pagu Badilag |
Pagu Daerah |
Total Pagu |
|
2012 |
Rp51,7 M |
Rp11,8 M |
Rp63,5 M |
|
2013 |
Rp46,6 M |
Rp16,9 M |
Rp63,5 M |
|
2014 |
Rp47,2 M |
Rp22,1 M |
Rp69,3 M |
|
2015 |
Rp50,5 M |
Rp24,4 M |
Rp74,9 M |
|
2016 |
Rp33 M |
Rp34 M |
Rp67 M |
Sekditjen Badilag mengungkapkan, pengurangan anggaran Badilag dan peningkatan anggaran daerah itu terjadi karena saat ini pemerintah punya kebijakan untuk memprioritaskan kegiatan-kegiatan di daerah.
Ada beberapa anggaran daerah yang peningkatannya cukup signfikan, di antaranya adalah anggaran untuk layanan Posbakum. “Tahun depan kita juga berupaya memenuhi kebijakan Sekretaris MA untuk meng-ISO-kan PA-PA melalui DIPA 04,” ujarnya.
Untuk diketahui, informasi mengenai anggaran beserta penggunaannya termasuk dalam kategori informasi yang wajib diumumkan secara berkala.
Berdasarkan lampiran SK Ketua MA Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011, di antara informasi yang wajib diumumkan secara berkala adalah ringkasan informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan.
Informasi tersebut setidak-tidaknya terdiri dari nama program dan kegiatan; penanggung jawab, pelaksana program dan kegiatan serta nomor telepon dan/atau alamat yang dapat dihubungi; target dan capaian program dan kegiatan; jadwal pelaksanaan program dan kegiatan; serta sumber dan jumlah anggaran yang digunakan, yang setidaknya meliputi DIPA, dokumen anggaran lainnya seperti rincian DIPA, rencana kerja anggaran, proposal dan sebagainya.
[hermansyah]