Tahun ini, 10 Ketua PTA Purnabhakti

 

Jakarta l badilag.mahkamahagung.go.id

Setelah mengabdi untuk peradilan agama sekitar 40 tahun, per Januari 2017, Ketua PTA Jakarta Dr. H. Khalilurrahman, S.H., M.H. resmi purnabhakti. Lahir pada 20 Desember 1949, usianya telah mencapai 67 tahun.

Dalam waktu dekat, tepatnya 21 Januari 2016, Ketua PTA Bandung Dr. H. Zainuddin Fajari, S.H., M.H. juga akan merayakan hari lahirnya yang ke-67. Itu artinya, mantan pejabat eselon II Badilag itu pun segera memasuki masa purnabhakti.

Berdasarkan data Ditjen Badilag, ada sepuluh Ketua PTA yang lahir tahun 1950 atau tahun ini berusia 67 tahun. Dengan demikian, masa bhakti mereka akan berakhir tahun ini juga.

Selain Zainuddin Fajari, berturut-turut mereka adalah Dr. Drs. H. Djajusman MS, S.H., M.H., M.M. (KPTA Jambi), H. Helmy Bakri, S.H., M.H. (KPTA Makassar), Drs. H. Syahron Nasution, S.H., M.H. (KPTA Bangka Belitung), Drs. H. Abd. Halim Syahran, S.H., M.H. (KPTA Banten), Drs. H. Haryono Sunaryo, S.H., M.H. (KPTA Kupang), Drs. H. Armia Ibrahim, S.H., M.H. (KPTA Medan), Drs. H. Abdurrahman Har, S.H., Drs. H. Mansur Nasir, S.H., M.H. (KPTA Semarang), dan Dr. H. Mawardy Amien, S.H., M.HI.

Ada pula seorang Wakil Ketua PTA yang purnbhakti tahun ini. Ia adalah Wakil Ketua PTA Pontianak Drs. H. Anshoruddin, S.H., M.A.

Batas usia pensiun hakim di lingkungan peradilan agama diatur dalam UU 50/2009. Ketua, wakil ketua dan hakim tingkat pertama pensiun pada usia 65 tahun, sedangkan ketua, wakil ketua dan hakim tingkat banding pensiun pada usia 67 tahun.

Untuk menduduki jabatan Ketua PTA/MS Aceh, seseorang harus berpengalaman paling singkat lima tahun sebagai hakim tinggi atau tiga tahun bagi hakim tinggi yang pernah menjabat ketua PA/MS. Sedangkan untuk untuk menduduki jabatan Wakil Ketua PTA/MS Aceh, seseorang harus berpengalaman paling singkat empat tahun sebagai hakim tinggi atau dua tahun bagi hakim tinggi yang pernah menjabat ketua PA/MS.

Saat ini, salah satu problem yang dihadapi para hakim yang sudah purnabhakti ialah hak pensiun. Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial Suwardi, S.H., M.H. pernah menjelaskan persoalan ini. MA, ujarnya, telah berupaya meningkatkan penghasilan para hakim yang pensiun dengan mengusulkan supaya regulasi yang mengatur soal uang pensiun hakim direvisi.

“Jadi, ini sudah dibahas dan terus diupayakan. Mohon doa restu dari Bapak-bapak dan Ibu-ibu,” ucapnya.

Minimnya uang pensiun hakim merupakan dampak dari menduanya status hakim, yakni sebagai pejabat negara sekaligus sebagai PNS. Sebelum diangkat menjadi hakim, statusnya adalah PNS. Begitupun setelah pensiun.

Hakim diangkat dan diberhentikan oleh Presiden RI melalui Keppres. Ketika seorang hakim pensiun, Presiden RI mengeluarkan Keppres tentang pemberhentian dan pemberian pensiun PNS karena mencapai batas usia pensiun.

Karena statusnya setelah purnabhakti adalah pensiunan PNS, maka aturan yang diberlakukan adalah aturan pensiun PNS. Terakhir, regulasi yang mengatur soal itu adalah PP Nomor 33 Tahun 2015 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya.

 

[hermansyah]