Tak Hanya Ikut Pelatihan, Hakim Ekonomi Syariah Perlu Disertifikasi

Bandung l Badilag.net

Mahkamah Agung telah menyelenggarakan sertifikasi hakim yang akan mengadili perkara-perkara yang perlu ditangani secara khusus, seperti perkara korupsi, niaga, perikanan, anak, hubungan industrial dan lingkungan hidup.

Sejauh ini, untuk hakim-hakim peradilan agama yang menangani perkara ekonomi syariah, MA belum mengeluarkan regulasi mengenai sertifikasi, meskipun pelatihan ekonomi syariah telah banyak diselenggarakan.

Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Prof. Dr. H. Abdul Manan, S.H., S.IP., M.Hum mengatakan, sertifikasi hakim ekonomi syariah perlu dilakukan. Ini karena perkara ekonomi syariah tergolong perkara yang perlu ditangani secara khusus.

“Sekarang sudah dibentuk Pokja yang diketuai Pak Amran (hakim agung Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.H., M.M.) dengan sekretaris Pak Yasardin (hakim tinggi pada Balitbangdiklat MA Dr. H. Yasardin, S.H., M.H.). Anggotanya seluruh hakim agung dari Kamar Agama,” ujarnya di sela-sela rapat koordinasi Ditjen Badilag di Bandung, pekan kemarin.

Tugas Pokja tersebut adalah menyiapkan draft Keputusan Ketua MA tentang Sertifikasi Hakim Ekonomi Syariah. Hasilnya akan dibahas di rapat pimpinan, sebelum akhirnya ditandatangani Ketua MA.

“Nanti yang sudah ikut pelatihan diprioritaskan untuk disertifikasi. Selama ini kan hanya diklat fungsional,” ungkapnya.

Saat ini, lebih dari separuh hakim peradilan agama yang berjumlah sekitar 3000 itu pernah mengikuti pelatihan ekonomi syariah, baik yang diselenggarakan oleh Balitbangdiklat MA, Ditjen Badilag, PTA/MS Aceh, KY maupun pihak-pihak lain.

Sebagian hakim peradilan agama bahkan pernah mengikuti pelatihan dan kursus singkat mengenai ekonomi syariah di luar negeri, seperti di Inggris, Saudi Arabia dan Sudan.

Tidak hanya itu, sejumlah hakim peradilan agama juga melanjutkan studi S-2 dan S-3 dengan menitikberatkan kajiannya pada ekonomi syariah.

Dua hal berbeda

Pelatihan dan sertifikasi hakim ekonomi syariah pada dasarnya adalah dua hal yang berbeda, meskipun ada kesamaannya. Perbedaan itu terletak pada persyaratan, penyelenggara, mekanisme, hingga insentif yang didapatkan.

Berkaca pada Keputusan Ketua MA Nomor 134/KMA/SK/IX/2011 tentang Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup, sertifikasi hakim perkara khusus berarti proses pemberian sertifikat dan pengangkatan hakim yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi, kompetensi, dan integritas untuk menjadi hakim perkara khusus oleh Ketua MA.

Sebelum menyelenggarakan sertifikasi, MA terlebih dulu menganalisis dan menentukan kebutuhan hakim yang perlu disertifikasi.

Setelah itu, MA menyelenggarakan seleksi, dengan membentuk tim pengarah dan tim pelaksana seleksi.

Pengadilan tingkat banding lantas mengusulkan siapa saja hakim di wilayahnya yang akan diikutkan dalam seleksi itu. Berdasarkan masukan dari Tim Seleksi, Ketua MA kemudian menentukan siapa saja hakim yang akan mengikuti seleksi.

Proses seleksi dibedakan menjadi tiga, yakni seleksi administrasi, kompetensi dan integritas. Seleksi administrasi meliputi verifikasi, klarifikasi dan validasi persyaratan. Seleksi kompetensi meliputi tes tertulis dan wawancara. Sementara itu, seleksi integritas meliputi profile assessment. Dalam seleksi integritas, diperlukan juga rekomendasi  dari Badan Pengawasan MA.

Hanya pendaftar yang lulus seleksi administrasi, kompetensi dan integritas yang berhak mengikuti pelatihan.

Pelatihan tersebut menggunakan kurikulum, bahan ajar, serta metode yang disiapkan tim khusus. Dalam hal ini, MA dapat bekerja sama dengan kementerian/lembaga lain.

Tim pengajar dalam pelatihan ini terdiri dari hakim, mantan hakim, akademisi, praktisi dan aparatur dari kementerian/lembaga lain yang berkompeten di bidangnya.

Saat menyelenggarakan pelatihan, tim seleksi bekerja sama dengan Pusdiklat MA. Seusai pelatihan, tim seleksi mengadakan rapat kelulusan. Hasi akhir pelatihan diserahkan kepada Ketua MA. Kemudian, para peserta yang lulus seleksi diumumkan.

Berikutnya, hakim-hakim yang telah lulus pelatihan itu diangkat oleh Ketua MA menjadi hakim perkara khusus.

Yang menarik, hakim perkara khusus berhak memperoleh insentif berupa kesempatan mengikuti seminar, pelatihan lanjutan maupun pertemuan-pertemuan tertentu, baik berksala nasional maupun internasional.

Namun, jika dalam menjalankan tugasnya ternyata hakim itu tidak lagi memenuhi persyaratan, Ketua MA akan mencabut SK yang mengangkatnya menjadi hakim perkara khusus dan seterusnya tidak bisa lagi diangkat menjadi hakim perkara khusus.

[hermansyah]

Sumber foto: pa-banjarbaru.go.id