Tiga Pengadilan Agama Jadi Percontohan Zona Integritas
Jakarta l Badilag.net
Mahkamah Agung (MA) menetapkan tiga Pengadilan Agama (PA) sebagai percontohan penerapan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Tiga PA percontohan Zona Integritas itu adalah PA Jakarta Pusat, PA Jakarta Selatan dan PA Stabat.
Selain itu, MA juga menetapkan empat pengadilan lainnya sebagai percontohan Zona Integritas, yaitu Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, PN Bau-bau, PN Mempawah dan Pengadilan Tata Usaha Negara Serang.
Pencanangan pilot project penerapan zona integritas itu dilakukan di Hotel Borobudur Jakarta, Rabu (19/1/2016).
Pada momen itu, pimpinan ketujuh pengadilan tersebut menandatangani pakta integritas di hadapan Sekretaris MA bersama perwakilan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan perwakilan Ombudsman.
Sekretaris MA Nurhadi mengatakan, penerapan Zona Integritas di lembaga peradilan didasarkan kepada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM di Lingkungan Instansi Pemerintah.
“Tujuan akhirnya adalah peningkatan kapasitas akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN, dan peningkatan pelayanan publik,” ujar Sekretaris MA.
Ditunjuknya tujuh pengadilan tersebut sebagai pilot project, menurut Sekretaris MA, dimaksudkan untuk mempercepat penerapan Zona Integritas di pengadilan-pengadilan pada empat lingkungan peradilan.
Telah meraih ISO
Sebenarnya penetapan PA Jakarta Pusat, PA Jakarta Selatan dan PA Stabat menjadi pilot project pembangunan Zona Integritas sudah dilakukan pada November 2015 lalu.
Kini, setelah dicanangkan secara resmi, bersama tiga PN dan satu PTUN, ketiga PA tersebut akan dinilai oleh tim penilai internal dan tim penilai eksternal.
Yang bertindak selaku tim penilai internal adalah Badan Pengawasan MA, sedangkan yang menjadi tim penilai eksternal adalah Kemenpan RB, KPK dan Ombudsman.
Profil Sekilas Saat Ini
|
|
PA Jakarta Pusat |
PA Jakarta Selatan |
PA Stabat |
|
Nama Ketua |
Drs. H. Moh. Sukkri, S.H., M.H. |
Dr. Drs. H. Chazim Maksalina, M.H. |
Drs. H. Tarsi, S.H., M.HI |
|
Kelas |
IA |
IA |
IB |
|
Wilayah Hukum |
PTA Jakara |
PTA Jakarta |
PTA Medan |
|
Yurisdiksi |
Kota Administrasi Jakarta Pusat, terdiri atas 8 kecamatan dan 44 kelurahan |
Kota Administrasi Jakarta Selatan, terdiri atas 10 kecamatan dan 65 kelurahan |
Kabupaten Langkat, terdiri atas 23 kecamatan dan 277 desa |
|
Jumlah penduduk |
906.601 (2013) |
2.141.941 (2013) |
1.042.523 (2008) |
|
Jumlah perkara Tahun 2015 |
2.118 |
5.138 |
1.584 |
Keterangan: diolah dari berbagai sumber.
Meskipun tidak sama persis, penilaian oleh pihak internal dan pihak eksternal telah dialami oleh ketiga PA tersebut ketika menerapkan standar sistem manajemen mutu, sehingga berhasil memperoleh Sertifikat ISO 9001:2008.
Sebagaimana diketahui, PA Stabat mendapatkan Sertifikat ISO pada tahun 2014, lalu tahun berikutnya berturut-turut PA Jakarta Selatan dan PA Jakarta Pusat menyusul keberhasilan PA Stabat.
[hermansyah]
Sumber foto: mahkamahagung.go.id