Tiga Pesan Dirjen Badilag Saat Menutup Diklat Calon Panitera Pengganti 

 Dirjen Badilag Mahkamah Agung RI Drs. H. Abdul Manaf, MH saat memberika sambuta pada acara penutupan Diklat Calon Panitera Pengganti Tahun 2016 di PTA Palangka Raya

Palangka Raya | PTA Palangkaraya

“Para Ketua dan Hakim Tinggi wajib menguasai materi sita dan kejurusitaan, ruang lingkup permasalahan eksekusi dan perdata, hukum acara dan perlawanan  sebab jika tidak menguasai  materi materi itu saat pengawasan ke daerah akan digoreng pelan-pelan oleh kawan-kawan didaerah,” hal tersebut disampaikan Dirjen Badilag Drs. H. Abdul Manaf, MH saat memberikan sambutan pada penutupan DIKLAT Calon Panitera Pengganti di PTA Palangka Raya, Jum’at (3/6/2016).

Diklat Calon Panitera Pengganti yang diikuti  oleh 46 peserta tersebut, sebanyak 23 peserta dari Pengadilan Tinggi Agama dan Pengadilan Agama se Kalimantan Tengah dan 23 peserta berasal dari Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin dan Pengadilan Agama se Kalimantan Selatan.

Pada Penutupan Diklat Calon Panitera Pengganti yang dihadiri Ketua PTA Banjarmasin Drs. H. M. Said Munji, S.H., M.H. Mantan Ketua  PTA Palangka Raya Drs. H. Mahlan Umar, SH, Hakim Tinggi, Pejabat Fungsional dan Pejabat Struktural dan seluruh karyawan dan karyawati Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya, Dirjen Badilag menyampaikan tiga pesan penting yaitu penguasaaan hukum acara, peningkatan pelayanan kepada para pencari keadilan, dan selalu menjaga kekompakan.

 “Di dalam pengadilan manapun kita mengenal dua unsur yaitu unsur penunjang dan unsur pokok. Hakim, Panitera, Juru Sita dan Juru Sita Pengganti itu termasuk unsur pokok. Mereka adalah pengelola perkara, sebab tugas pokok pengadilan adalah menerima, memeriksa, dan menyelesaikan perkara. Oleh karena itu para Ketua Pengadilan harus menguasai hukum acara.


Dirjen Badilag Mahkamah Agung RI saat meninjaugedung dan Meja Informasi PTA Palangka Raya

“Kalau dalam satu kasus Majelis Hakim itu diadukan karena melakukan pelanggaran kode etik, diperiksa oleh Bawas dan kemudian terbukti bersalah maka yang dihukum itu bukan hanya Majelisnya tapi Panitera Pengganti juga akan ikut dihukum karena secara administratif panitera pengganti juga bertanggung jawab terhadap isi putusan. Oleh karena itu tugas panitera itu membantu majelis dalam membuat berita acara dan putusan sekaligus mengingatkan jika terdapat hal-hal yang kurang pas,” tambahnya.

 Terkait Pelayanan, semua pengadilan harus memberikan pelayanan yang sebaiknya-baiknya kepada para pencari pengadilan. “Siapapun yang berpekara di pengadilan harus dilayani,” tegasnya.Oleh karena itu para Hakim Tinggi Pengawas Daerah agar dalam pengawasan ke daerah juga mengawasi dan memperhatikan ruangan-ruangan yang berhubungan dengan pelayanan publik.

Menurut Dirjen hal itu dilakukan agar masyarakat yang datang berperkara itu senang. Sebab mereka datang kepengadilan rata-rata membawa persoalan di rumah tangganya. Jika melihat suasana kantor yang bersih, nyaman, pelayanan pegawai yang baik dan murah senyum akan mengurangi beban persoalan mereka.

Selanjutnya Dirjen meminta agar empat unsur pimpinan yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris yang ada di lingkungan PTA Palangka Raya dan PTA Banjarmasin senantiasa seirama dan menjaga kekompakan, bersanding dan saling berkomunikasi. Jika semua unsur pimpinan bersanding, maka aparat dibawahnya akan nyaman bekerja.

Dirjen Badilag didampingi Ketua PTA Palangka Raya sedang memantau perkembangan SIPP di wilayah PTA Palangka Raya di ruangan IT

Dirjen Badilag mengemukakan pendapat seorang peneliti hukum mengenai tiga keluhan utama warga dunia terhadap pelayanan peradilan sejagad raya. Pertama, kinerja peradilan dinilai lambat dan bertele-tele. Kedua, peradilan susah diakses oleh rakyat sehingga rakyat susah mendapatkan keadilan. Ketiga, sulit mendapatkan keadilan. Dan beliau mengharapkan tidak ada temuan berkenaan tersebut diatas khusunya diwilayah PTA Palangka Raya dan PTA Banjarmasin.

Sebelumnya Dirjen juga menyempatkan untuk meninjau ruangan IT PTA Palangka Raya dan beberapa ruangan yang ada di PTA Palangka Raya. Didampingi Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya, beliau mengecek sampai sejauh mana SIPP di Lingkungan PTA Palangka Raya sudah berjalan. Beliau berpesan kepada admin agar senantiasa menjaga, mengecek, memantau serta memberitahukan kepada admin daerah untuk segera mengupdate dan melengkapi data karena ada beberapa Pengadilan Agama di wilayah PTA Palangka Raya yang masih belum singkron dan mengupdate datanya.

Penyerahan penghargaan kepada lima orang peserta peraih peringkat terbaik saat Diklat CPP

Sementara itu dalam sambutannya Ketua PTA Palangka Raya H. Helmy Bakri, SH., MH  mengungkapkan bahwa reformasi yang terjadi di Mahkamah Agung RI, berimplikasi kepada peradilan dibawahnya. Seperti terbitnya PERMA Nomor 7 Tahun 2015 tentang organisasi dan tata kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan dan KEPRES Nomor 13 Tahun 2016 yang telah melegitimasi pembentukan Pengadilan Pengadilan baru. “Alhamdulillah diwilayah PTA Palangka Raya mendapatkan 7 (tujuh) Pengadilan Agama baru yaitu PA Nangga Bulik, PA Sukamara, PA Kuala Pembuang, PA Kasongan, PA Tamiyang Layang, PA Pulang Pisau, dan PA Kuala Kurun,”katanya

Tentunya dengan terbitnya regulasi tersebut akan lebih banyak lagi memerlukan posisi jabatan dan pegawai-pegawai baru dan salahsatu posisi yang diperlukan itu adalah jabatan calon panitera pengganti.

Sebelum mengakhiri sambutanya H. Helmy Bakri, SH., MH mengucapkan selamat kepada seluruh peserta Pendidikan dan Pelatihan Calon Panitera Pengganti Tahun 2016 yang dalam 3 hari ini sangat serius dan seksama mengikuti semua materi yang disampaikan saat Diklat berlangsung. Dan beliau sangat bangga dan apresiasi atas pastisipasi peserta terutama saat tanya jawab berlangsung yang membuat para narasumber kewalahan kata beliau. Selamat kembali ke tempat tugas masing-masing, terapkan ilmu yang sudah didapat dalam diklat ini dengan sebaik-baiknya,”ungkap Helmy.

Acara kemudian dilanjutkan dengan pemberian sertifikat penghargaan terhadap 5 orang peserta yang mendapatkan penilaian terbaik oleh panitia peyelenggara selama Diklat berlangsung. Peringkat pertama diraih dari PA Banjarbaru Wina Ulfah, S.HI. peringkat kedua diraih H. Ahmad Fauzan, S.HI dari PA Martapura, peringkat ketiga diraih Ramayani, S.HI dari PTA Palangka Raya, peringkat keempat diraih Misbahul Ulum, S.HI dari PA Muara Teweh dan peringkat kelima saudara M. Noor Kipli, S.HI berasal dari PA Sampit. (Saiful Imran, S.Kom |h2)