Timnas SIADPA Diganti Timnas TI Bidang Administrasi Peradilan Agama
Jakarta l Badilag.net
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI membentuk Tim Nasional Teknologi Informasi Bidang Administrasi Peradilan Agama. Tim ini dibentuk Dirjen Badilag Drs. H. Abdul Manaf, M.H. melalui SK Nomor 2392/DjA/HM.02.3/9/2015 pada 29 September 2015.
Timnas TI Bidang Administrasi Peradilan Agama merupakan revitaliasi dari Tim Implementasi SIADPA Plus Tingkat Nasional atau biasa disebut sebagai Timnas SIADPA yang dibentuk sejak tahun 2011 lalu.
Karena itu, SK Dirjen Badilag Nomor Nomor 0012/DjA/HM.00/SK/V/2011—yang menjadi payung hukum pembentukan Timnas SIADPA—kini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Bukan sekadar berubah nama, Timnas yang baru ini memiliki tugas, struktur, personil dan program kerja yang berbeda dari Timnas sebelumnya.
Salah satu pertimbangan dilakukannya perubahan dan perombakan itu adalah untuk meningkatkan, membimbing dan memonitor implementasi aplikasi SIADPA Redesain.
“Diperlukan adanya suatu Timnas TI Bidang Administrasi Peradilan Agama yang terstruktur, terkoordinir dan terarah,” kata Dirjen Badilag, dalam SK yang salah satu tembusannya ditujukan kepada Sektretaris MA itu.
Secara garis besar, tugas tim ini meliputi perencanaan, pendampingan, pemantauan hingga pemecahan persoalan-persoalan yang berkaitan dengan implementasi SIADPA Redesain. Pelaksanaan tugas-tugas itu harus dilaporkan kepada Dirjen Badilag secara berkala.
Ketua Kamar Agama MA menjadi Pelindung dalam struktur tim ini. Sementara itu, Dirjen Badilag menjadi Penasehat dan Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama menjadi Pengarah.
Tiga orang Kepala Sub Direktorat pada Ditbinadmin Badilag didaulat jadi Penanggung Jawab. Mereka disokong oleh Tim Ahli berjumlah 12 orang yang terdiri atas pimpinan PTA, hakim tinggi, hakim dan panitera/sekretaris PA, serta pejabat Badilag.
Tim ini diketuai Subeno Tri Leksono, S.H., M.M. yang di Badilag berposisi sebagai Kepala Seksi Data dan Informasi. Ia dibantu seorang Sekretaris.
Dikelompokkan per bidang, anggota tim ini dibagi empat, yakni Bidang Pengembangan, Bidang Implementasi, Bidang Evaluasi, dan Bidang Konsultasi. Untuk masing-masing bidang itu terdapat seorang anggota yang merangkap jadi koordinator.
Dengan mempertimbangkan skala prioritas, tim ini memiliki program kerja yang dibagi menjadi tiga babak, yaitu jangka pendek, menengah dan panjang.
[hermansyah]