Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Wakil Ketua Kelas IA Dimulai

Jakarta | Badilag.net

Kegiatan profile assessment dan fit and proper test  merupakan amanat dari Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparat Sipil Negara dan telah direspon dengan Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung tentang Uji  Kelayakan dan Kepatutan calon pimpinan pengadilan.

Demikian disampaikan Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama Dr. H.M. Fauzan, S.H., M.M., M.H. dalam pengarahan peserta dan pembukaan Profile Assessment dan Fit And Proper Test Calon Wakil Ketua Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah kelas IA tahun 2016 di Gedung Sekretariat Mahkamah Agung RI Lt. 11 Jakarta pagi ini Selasa (07/06/2016).

Kegiatan tersebut diikuti oleh 45 orang peserta dari seluruh Indonesia, yang terdiri dari 34 Ketua dan 4 orang Wakil Ketua Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah Kelas IB, serta 7 orang hakim Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah Kelas IA.

Ada lima kriteria kelulusan dalam kegiatan ini, yaitu sangat disarankan (sangat baik), disarankan (baik), dapat disarankan (cukup), kurang disarankan (kurang) dan tidak disarankan (buruk).

Hal itu disampaikan lembaga penguji dalam pengantar ujian di depan para peserta yang rata-rata adalah Ketua Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah Kelas IB.

“Sebenarnya ada alat ukur sederhana untuk kepemimpinan seseorang di dalam sebuah organisasi. Lihat saja penerimaan dia dalam keluarganya. Kalau diterima dengan baik, maka itulah gambaran dia bisa diterima di lingkungan organisasi kantornya,” papar penanggung jawab tim penguji.

“Paling tidak ada lima alat ukur yang kami gunakan dengan beberapa metoda, dan salah satunya adalah metoda wawancara yang membutuhkan kurang lebih 60 menit untuk setiap peserta,” imbuhnya.

[Ibnu AR]