Masih awal tahun ini, di bulan Februari 2026 Pengadilan Agama Karanganyar telah melakukan gebrakan besar dengan menyelesaikan 4 empat perkara eksekusi sekaligus yang merupakan mahkota Pengadilan,  hal ini dalam rangka menjamin asas kepastian hukum bagi para pencari keadilan di wilayah hukum pengadilan agama karanganyar, empat perkara eksekusi tersebut diantaranya adalah:

1. Perkara eksekusi Pengosongan nomor 3 /pdt.eks/2024/PA.Kra

image001

2. Perkara eksekusi Lelang nomor 5/Pdt.eks.Ht/2024/PA.Kra

3. Perkara eksekusi Lelang nomor 1/Pdt.Eks.Ht/2025/PA.Kra

image007

4. Perkara eksekusi  Pengosongan nomor 2/Pdt.Eks.Ht/2025/PA.Kra

image011

Penyelesaian perkara eksekusi ini tidak lepas dari komitmen kinerja internal pengadilan yang solid dan kompak antara ketua pengadilan dengan Panitera, disamping itu sinergi antar instansi terkait yang terjalin dengan baik, yakni pihak pengamanan dari polres Karanganyar, pihak kelurahan dan para pihak yang bersikap kooperatif selama proses eksekusi dijalankan, Semua eksekusi berjalan dengan aman, tertib sehingga menambah kepuasan Masyarakat terhadap instansi peradilan ditengah krisis kepercayaan.

Keberhasilan yang luar biasa  ini tidak lepas dari  kepemimpinan pengadilan agama karanganyar yang di nahkodai oleh Mohammad Anton Dwi Putra, SH,MH sebagai ketua Pengadilan Agama Karanganyar dan Sukarna, SHI sebagai Panitera.

Lebih lanjut ketua Pengadilan Agama Karanganyar menyampaikan bahwa eksekusi merupakan upaya paksa yang dijamin secara konstitusi guna menjamin kepastian hukum bagi para pihak pencari keadilan, namun dalam pelaksanaanya Pengadilan Agama Karanganyar yang merupakan peradilan tingkat pertama di bawah MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA tetapi harus mengedepankan rasa kemanusiaan ataupun dilakukan secara humanis agar hak hak para pihak tidak dilanggar dalam proses eksekusi tersebut

  1. Dalam Perkara eksekusi Pengosongan nomor 3/Pdt.Eks.Ht/2024/PA.Kra, eksekusi pengosongan  diajukan oleh pemenang lelang, dimana obyek lelang masih dikuasai oleh termohon eksekusi yang berada di kelurahan Tuban kecamatan Gondangrejo kabupaten Karanganyar, dan proses eksekusi berjalan dengan kondusif, aman dan lancar.
  1. Dalam perkara Pengosongan nomor 5 /pdt.eks/2024/PA.Kra, merupakan perkara eksekusi putusan pengadilan, dalam hal ini perkara diajukan oleh pihak mantan suami agar pengadilan melakukan eksekusi terhadap putusan perkara harta bersama/Gono gini, dan hal ini dilakukan selesai dengan pencabutan
  1. Terhadap eksekusi Lelang nomor 1/Pdt.Eks.Ht/2025/PA.Kra merupakan perkara eksekusi lelang yang diajukan oleh Bank terhadap jaminan nasabah berupa tanah dan bangunan di desa sringin kecamatan jumantono kaupaten karanganyar, jaminan tersebut telah berhasil di lelang dan diakhiri dengan pengangkatan sita dan obyek telah diserahkan kepada pemenang lelang;
  1. Dalam perkara Perkara eksekusi Pengosongan nomor 2/Pdt.Eks.Ht/2025/PA.Kra  perkara eksekusi pengosongan diajukan oleh pemenang lelang, dimana obyek lelang masih dikuasai oleh termohon eksekusi yang berada di desa gawanan kecamatan colomadu kabupaten Karanganyar;