
Mediator Non Hakim Pengadilan Agama (PA) Tebing Tinggi, Sri Rahayu, S.H berhasil memediasi pihak berperkara dengan register nomor : 88/Pdt.G/2023/PA.Ttd dan 89/Pdt.G/2023/PA.Ttd jenis perkara Cerai Talak, yang dilaksanakan hari Kamis (16/03/2023). Sri Rahayu berhasil mendamaikan para pihak dengan Nomor Register 88/Pdt.G/2023/PA.Ttd sehingga Penggugat mencabut laporan dipersidangan.
Sedangkan untuk register nomor: 89/Pdt.G/2023/PA.Ttd tercapai sebagian kesepakatan perdamaian sebagaimana tertuang dalam akta perdamaian (berhasil sebagian). Semoga dengan adanya bertambahnya Mediator Non Hakim, penyelesaian perkara dengan mediasi di PA Tebing Tinggi dapat meningkat. (ITPATtd)
Comments